
Bekasi – Kuasa hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda) secara resmi melaporkan Ketua Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 17 Juli 2025. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penataan Ruang.
Direktur Utama PT. Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, melalui kuasanya Natcha Librania dan didampingi Advokat dari Red Justicia Law Firm, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, laporan kami dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan/atau 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ungkap Sopian, S.H., kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm.
Polres Metro Bekasi Kota kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/1704/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan lahan parkir secara ilegal oleh Ketua Paguyuban Warga RSNK. Lahan parkir yang berada di kawasan Ruko SNK 1, 2, dan 3 di Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, merupakan aset yang dikelola secara sah oleh PT. Mitra Patriot berdasarkan perjanjian sewa dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, Ketua Paguyuban diduga melakukan penguasaan sepihak dengan memasang satu unit barrier gate dan memungut retribusi parkir tanpa izin resmi, yang dinilai mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan pelanggaran tata kelola kawasan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota atas respons cepatnya dalam menangani laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, dan semua pihak yang terlibat segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambah Sopian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.






