
Blora – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus narkotika, Arif Bibit Lestari alias AS, dalam sidang putusan yang digelar Senin siang. Putusan ini langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, (22/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan mendistribusikan narkotika golongan I tanpa hak atau kewenangan. Majelis juga menolak permohonan rehabilitasi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AS dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair satu tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang substantif. Ia menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa AS adalah bagian dari rantai peredaran narkotika.
“Dakwaan yang digunakan adalah pasal menyimpan dan mendistribusikan, padahal klien kami hanya membantu temannya membeli sabu-sabu. Ia memang mengaku sebagai pecandu, dan tindakan itu dilakukan dengan harapan mendapatkan bagian sabu untuk konsumsi pribadi. Barang bukti juga tidak ditemukan padanya, melainkan pada dua terdakwa lain,” jelas Darda kepada media usai sidang.
Ia juga menekankan bahwa meski AS adalah residivis dalam kasus yang sama, hal itu seharusnya menjadi indikasi bahwa AS membutuhkan penanganan sebagai pecandu, bukan semata-mata dihukum sebagai pelaku peredaran.
“Kalau ia mengulangi perbuatan, itu karena ketergantungannya yang belum pernah ditangani secara rehabilitatif. Selain itu, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan faktor usia yang sudah lebih dari 50 tahun dan kondisi kesehatannya yang kian menurun. Kami menilai, vonis lima tahun dan denda sebesar itu terlalu berat,” lanjutnya.
Darda juga mengungkapkan bahwa terdakwa lain yang disidangkan dalam perkara yang sama justru dijatuhi hukuman lebih ringan daripada AS, padahal terdakwa lain itulah yang memerintahkan AS untuk membeli sabu.
“Seharusnya, ketika permohonan rehabilitasi ditolak, setidaknya vonis terhadap AS lebih rendah daripada terdakwa lainnya. D dan F, yang justru memerintahkan AS untuk membeli sabu, hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Darda kepada awak media.
Darda memastikan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur banding dalam waktu dekat, guna menguji kembali pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama.
“Putusan ini masih bisa diuji kembali di tingkat banding. Kami akan ajukan permohonan dalam waktu yang ditentukan,” tutupnya.
Dengan demikian, perkara ini belum berakhir dan masih akan terus bergulir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Upaya hukum lanjutan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi terdakwa yang disebut sebagai pecandu dan bukan bagian dari sindikat peredaran narkotika.





