
Blora – Warga RW 010 Balun Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Lurah Balun, yang menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPORADIK) atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade, Minggu (03/08/2025).
Dalam sebuah pernyataan terbuka bertajuk Pesan Perjuangan, warga menyebut bahwa penolakan yang dilakukan Lurah Balun merupakan bentuk ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Penolakan ini tidak berdasar. Lurah hanya berdalih pada klaim sepihak dari PT. KAI, tanpa memperhatikan fakta bahwa warga telah tinggal dan mengelola tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun,” ujar Wiyono, salah satu warga.
Warga menilai bahwa PT. KAI tidak memiliki dokumen hukum sah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Sementara itu, SPORADIK yang diajukan warga hanya memerlukan pengesahan administratif dari lurah sebagai bentuk pengakuan penguasaan fisik, bukan legalisasi hak milik yang berada di ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, warga menyebut sikap lurah sebagai bentuk maladministrasi dan kegagalan dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya. Ironisnya, keluhan ini muncul di tengah prestasi Pemerintah Kabupaten Blora yang baru saja menerima penghargaan atas kinerja pelayanan publik terbaik.
Tidak hanya lurah, warga juga menyatakan kekecewaan terhadap Camat Cepu, Endah Ekawati, serta Bupati Blora, Arief Rohman, yang dinilai pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap warga dalam menyelesaikan persoalan ini. Padahal, warga menyebut bahwa sekitar 80 persen dari mereka memilih Arief Rohman dalam Pilkada 2024 lalu.
Dalam pernyataan yang sama, warga RW 010 menyampaikan bahwa mereka siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan. Aksi ini juga ditujukan sebagai teguran keras kepada para pemangku kebijakan yang dinilai abai terhadap nasib rakyatnya.
Dalam sesi wawancara, Lilik, salah satu warga Balun Kandangdoro menyampaikan langsung unek-uneknya:
“Pada kesempatan sore ini, warga Balun Kandangdoro mengadakan take video untuk disampaikan ke Lurah Balun, Kecamatan Cepu, juga ke Kabupaten Blora. Kami kecewa berat. Permintaan kami tidak kunjung ditanggapi. Terpaksa kami akan turun demo karena sudah terlalu lama tidak didengarkan. Ini jelas maladministrasi,” tegas Lilik.
Ia juga menyinggung pernyataan Bupati Blora, Arief Rohman, dalam sebuah momen publik:
“Kami ingat betul pernyataan Bapak Bupati saat ulang tahun RS Randublatung, bahwa kalau ada pelayanan publik yang tidak dirasakan warga, silakan lapor langsung ke beliau. Maka warga RW 010 juga akan melapor langsung, karena kami pun berhak mendapat pelayanan yang sama,” tutup Lilik.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Blora dalam menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.




