BOJONEGORO — Lidah Tani menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran apabila Suginanto, petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, tidak segera dibebaskan. Bersamaan dengan desakan tersebut, LBH Kinasih Cepu menyoroti sejumlah permohonan advokasi yang disebut belum mendapat tanggapan.
Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Pondok Sorjem, Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/9/2026). Forum tersebut membahas perkembangan pendampingan Suginanto yang menghadapi perkara dugaan penebangan kayu di kawasan hutan.
“Kalau Suginanto tidak segera dibebaskan, kami siap menggelar aksi besar-besaran. Ini sikap kami untuk mengawal kasus Suginanto dan memperjuangkan hak masyarakat sekitar kawasan hutan,” kata Ketua Umum Lidah Tani, Ngudiyono.
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Lidah Tani, perwakilan Sentral Perjuangan Tani Indonesia (SEJUTA), KOPRI PC PMII Bojonegoro, serta istri Suginanto.
Selain mendesak pembebasan, Lidah Tani meminta pemerintah menjalankan reforma agraria secara nyata dengan membuka akses pengelolaan tanah bagi petani. Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi tata kelola hutan agar masyarakat di sekitarnya memperoleh manfaat dan kesempatan ekonomi yang layak.
Perwakilan SEJUTA, Farhan, menilai penanganan perkara Suginanto perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan.
“Bagi kami, Pak Suginanto bukan pelaku, melainkan korban dari persoalan kemiskinan struktural. Karena itu, kasus ini harus dilihat tidak hanya dari aspek pidana, tetapi juga dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Farhan.
Kondisi keluarga Suginanto turut menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut. Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Muhammad Atar, mengatakan Suginanto memiliki dua anak. Anak pertama baru menyelesaikan pendidikan SMK, sedangkan anak bungsunya masih duduk di kelas 3.
Menurut Atar, keluarga dan orang-orang terdekat berupaya menjaga kondisi emosional anak-anak Suginanto agar tidak terlalu terbebani oleh persoalan hukum yang dihadapi ayahnya.
“Anak-anaknya sering bertanya, ‘Bapak ke mana? Bapak di mana?’ Karena itu, keluarga dan orang-orang di sekitarnya berusaha menjaga agar berbagai pemberitaan mengenai kasus ini tidak sampai didengar oleh anak-anaknya. Kami khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi mental dan psikologis mereka,” ujar Muhammad Atar.

Di tengah kekhawatiran keluarga, pendamping hukum Suginanto dari LBH Kinasih Cepu, Tommy Reviliano Gumay, S.H., meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih.
“Kami meminta agar kasus ini mendapat perhatian lebih,” ujar Tommy.
Tommy mengatakan, hingga Kamis (17/9/2026), permohonan moratorium yang diajukan kepada Kapolres Bojonegoro belum mendapat respons. Permohonan audiensi kepada Komisi A DPRD Bojonegoro, menurutnya, juga belum memperoleh tanggapan.
Ia mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sempat menawarkan mekanisme plea bargaining pada 4 September 2026. Namun, tim pendamping menilai tawaran itu belum memberikan solusi konkret bagi Suginanto.
“Pada 4 September, penyidik memang menawarkan mekanisme plea bargaining. Tetapi kami tegaskan, mekanisme tersebut belum menjadi solusi konkret dalam perkara Suginanto,” kata Tommy.
Meski demikian, LBH Kinasih tetap membuka ruang bagi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan Suginanto.
“Kami tidak menutup ruang terhadap mekanisme penyelesaian apa pun sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi mekanisme tersebut harus benar-benar memberikan solusi terhadap perkara Suginanto, bukan sekadar menjadi tahapan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut tim pendamping, Suginanto disangkakan melanggar Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). LBH Kinasih terus mendampingi proses hukum sekaligus mempersiapkan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Sebelumnya, LBH Kinasih telah mengajukan permohonan RJ kepada KPH Padangan, tetapi permohonan tersebut ditolak. Penolakan itu tidak menghentikan upaya pendampingan dan pencarian penyelesaian yang berkeadilan bagi Suginanto.
Pada 9 September 2026, Suginanto memberikan keterangan tambahan kepada penyidik dengan didampingi tim hukum. Tommy menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan kesediaan Suginanto memberikan ganti rugi sebagai bagian dari persiapan upaya RJ.
“Kami mendampingi Pak Suginanto memberikan keterangan tambahan untuk persiapan proses RJ. Salah satunya mengenai kesiapan restitusi atau ganti rugi,” jelas Tommy.
Secara terpisah, penasihat hukum Suginanto, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan komitmennya bersama tim LBH Kinasih untuk terus mendampingi Suginanto dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.

Darda menilai perkara tersebut mencerminkan kemiskinan struktural yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan serta pengelolaan kawasan hutan yang ia sebut dimonopoli oleh Perhutani.
“Ini adalah kasus struktural yang diakibatkan oleh kemiskinan struktural. Kami akan memperjuangkan hak Suginanto agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Darda.
