BEKASI — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, Mochamad Yamin, M.Pd., bersama sejumlah anggota panitia menempuh upaya hukum setelah kepanitiaan mereka dibekukan dan diberhentikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng.
Melalui kuasa hukumnya, Maryanto, S.H., M.H., dari Red Justicia Law Firm, pihak Mochamad Yamin mengajukan banding administrasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Upaya tersebut ditempuh setelah Somasi I Nomor 165/SMS-RJ/VIII/2026 yang sebelumnya dilayangkan kepada BPD Burangkeng disebut belum memperoleh tanggapan maupun penyelesaian.
Maryanto mengatakan, pihaknya mempersoalkan dasar dan prosedur pemberhentian Panitia Pilkades yang dikaitkan dengan dugaan kelalaian serta diskriminasi terkait perbedaan lokasi pengembalian formulir bakal calon kepala desa.
Menurutnya, perbedaan lokasi pengembalian formulir merupakan persoalan teknis dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan diskriminatif.
“Perbedaan lokasi pengembalian formulir merupakan persoalan teknis yang tidak menghilangkan hak bakal calon untuk mendaftar,” kata Maryanto.
Prosedur Pemberhentian Dipersoalkan
Selain mempermasalahkan alasan pemberhentian, pihak Panitia Pilkades juga menyoroti prosedur yang ditempuh BPD Burangkeng.
Maryanto menyebut keputusan pemberhentian dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh serta tanpa memberikan kesempatan kepada panitia yang dipimpin Mochamad Yamin untuk menyampaikan penjelasan maupun pembelaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut seharusnya tetap memberikan ruang kepada pihak yang terdampak keputusan untuk didengar keterangannya.
“Pemberhentian dilakukan tanpa klarifikasi, pemeriksaan maupun kesempatan bagi Panitia Pilkades pimpinan Mochamad Yamin untuk memberikan pembelaan,” ujarnya.
Ia menilai keputusan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan tahapan Pilkades semestinya dilakukan secara objektif, cermat, transparan, serta didasarkan pada prosedur dan kewenangan yang jelas.
Pihak panitia juga menduga keputusan pemberhentian tersebut tidak terlepas dari adanya tekanan pihak tertentu. Namun, dugaan itu masih merupakan pernyataan dari pihak Panitia Pilkades dan kuasa hukumnya yang membutuhkan klarifikasi dari BPD Burangkeng maupun pihak terkait.
Minta Pemkab Bekasi Turun Tangan
Melalui banding administrasi tersebut, pihak Mochamad Yamin meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi turun tangan untuk menyelesaikan polemik Pilkades Burangkeng.
Mereka meminta dilaksanakannya klarifikasi resmi dengan menghadirkan Panitia Pilkades, BPD Burangkeng, Camat Setu, serta DPMD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pihak panitia meminta pemulihan nama baik atas tudingan diskriminasi dan ketidaknetralan yang menurut mereka belum didukung bukti yang memadai.
Mereka juga meminta keputusan BPD Burangkeng terkait pemberhentian kepanitiaan dibatalkan apabila nantinya terbukti tidak sesuai prosedur.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan BPD untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Gugatan PTUN Disiapkan
Maryanto menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penundaan tahapan Pilkades apabila diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih luas.
“Kami tidak ingin persoalan Pilkades Burangkeng ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi,” kata Maryanto.
Selain menempuh jalur PTUN, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembentukan Panitia Baru Ikut Disorot
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai pembentukan Panitia Pilkades baru seusai kepanitiaan yang dipimpin Mochamad Yamin dibubarkan.
Kepengurusan baru tersebut disebut menempatkan Nurjana Arif sebagai ketua dan Arjuna Dwiki sebagai sekretaris.
Maryanto menilai legalitas dan prosedur pembentukan kepanitiaan baru harus dipastikan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam tahapan Pilkades selanjutnya.
Menurutnya, apabila pembentukan kepanitiaan baru dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut berpotensi menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam sengketa Pilkades.
“Jangan sampai keputusan BPD Burangkeng yang membentuk panitia Pilkades baru, yang diduga cacat prosedur dan berpotensi sarat kepentingan politik untuk menguntungkan salah satu bakal calon kepala desa Burangkeng, justru menjadi sumber sengketa dan gugatan terhadap hasil suara Pilkades di kemudian hari,” ujarnya.
Bermula dari Aksi Warga
Polemik Panitia Pilkades Burangkeng sebelumnya mencuat setelah adanya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan warga Desa Burangkeng pada 4 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta BPD Burangkeng mengambil tindakan terhadap Panitia Pilkades atas dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan.
Massa juga mendesak agar kepanitiaan dibekukan dan dibentuk kembali.
Keputusan BPD yang kemudian membekukan kepanitiaan tersebut selanjutnya memicu keberatan dari pihak Mochamad Yamin dan sejumlah anggota panitia.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah pidato Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin, terkait pembekuan panitia beredar di media sosial.
Video tersebut kemudian memunculkan keberatan dari kelompok warga lainnya yang meminta klarifikasi secara terbuka.
Polemik kembali menguat setelah Ketua BPD Burangkeng periode 2026–2034, H. Abdul Majid, disebut menandatangani surat pembubaran kepanitiaan yang sebelumnya dipimpin Mochamad Yamin.
Kini, penyelesaian polemik tersebut berada dalam sorotan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dasar pemberhentian panitia, proses pembentukan kepanitiaan baru, serta kelanjutan tahapan Pilkades Burangkeng agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Sumber : Mevin.id
