BLORA – Perkara perusakan jalan cor yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta terhadap terdakwa.
Langkah hukum tersebut tercatat dalam surat laporan perkara pidana banding secara elektronik yang diterbitkan PN Blora pada 27 Oktober 2026. Permohonan banding diajukan JPU menyusul putusan majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bla yang dibacakan pada 21 Oktober 2026.
Pengajuan banding ini menjadi babak baru dalam proses hukum Agus Palon. Pasalnya, meski majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak barang, jaksa memilih melanjutkan perkara tersebut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi..
PN Blora Jatuhkan Denda Rp10 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Blora menyatakan Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
Majelis hakim juga menetapkan ketentuan pembayaran denda paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggang waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban pembayaran.
Namun, apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Selain pidana denda, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sejumlah Barang Bukti Jadi Bagian Perkara
Dalam dokumen putusan, sejumlah barang bukti turut dicantumkan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah kursi kayu dengan panjang 208 sentimeter dan satu buah rambu pengalihan arus bertuliskan “JALAN DIALIHKAN SEMENTARA”.
Selain itu, terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam tahun 2014 beserta STNK kendaraan. Barang bukti lainnya berupa satu flashdisk merek SanDisk berkapasitas 8 GB.
Flashdisk tersebut berisi empat rekaman video dengan durasi masing-masing 17 detik, 1 menit 9 detik, 1 menit 56 detik, dan 13 detik, serta satu foto Agus Sutrisno.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan kursi kayu dan rambu pengalihan arus dikembalikan kepada saksi Hermawan Susilo, S.T. bin Bambang Susilo. Sementara sepeda motor beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun flashdisk yang memuat rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa Pilih Lanjutkan Perkara ke Tingkat Banding
Pengajuan banding oleh JPU Kejaksaan Negeri Blora pada 27 Oktober 2026 menjadi perkembangan yang patut dicermati dalam perkara tersebut.
Melalui mekanisme elektronik, permohonan banding dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, putusan PN Blora kini memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat banding.
Meski demikian, dokumen laporan banding yang diterbitkan PN Blora belum menguraikan secara terperinci alasan jaksa mengajukan upaya hukum tersebut. Memori banding yang memuat argumentasi keberatan jaksa juga belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah langkah banding tersebut berkaitan dengan berat-ringannya pidana, pertimbangan hukum majelis hakim, atau aspek lain dalam putusan.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Publik menanti apakah putusan PN Blora yang menjatuhkan denda Rp10 juta akan dikuatkan, diubah, atau justru dibatalkan pada tingkat banding.
