BOJONEGORO – Kabar bahagia datang dari Suginanto. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan mendapat pendampingan dari sejumlah elemen masyarakat, Suginanto akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Sabtu (17/10/2026). Surat tersebut diserahkan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih melalui Tommy Reviliano Gumay, S.H., selaku penasihat hukum Suginanto.
Diterimanya surat SP3 tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Suginanto. Kepastian ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan dasar dan isi surat penghentian penyidikan yang diterbitkan pihak berwenang.
Perjalanan kasus Suginanto sebelumnya menyita perhatian kelompok pendamping petani dan elemen masyarakat sipil. Perkara ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil yang hidup dalam keterbatasan.
Di tengah perjuangan memperoleh kepastian hukum, Suginanto mendapat pendampingan dari LBH Kinasih bersama organisasi perjuangan petani, termasuk LIDAH TANI. Mereka mengawal proses penyelesaian perkara dengan harapan Suginanto mendapatkan keadilan serta dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.
Suginanto: Saya Mengambil Kayu untuk Membeli Beras
Dengan nada penuh harap, Suginanto menyampaikan keinginannya agar pemerintah lebih memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harapan kulo, pemerintah mikirno kondisi ekonomi kulo sing mbutuhke banget bantuan. Kulo njupuk kayu loro batang iku yo mergo kulo butuh tumbas beras,” ujar Suginanto.
Dalam bahasa Indonesia, Suginanto berharap pemerintah memikirkan kondisi ekonominya yang sangat membutuhkan bantuan. Ia mengatakan mengambil dua batang kayu karena membutuhkan uang untuk membeli beras.
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang lebih luas mengenai perjuangan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan dasar. Di tengah keterbatasan ekonomi, akses terhadap bantuan dan perhatian pemerintah menjadi hal yang sangat berarti bagi warga yang berada dalam kondisi sulit.
Bagi Suginanto, diterimanya SP3 bukan sekadar dokumen hukum. Kepastian tersebut juga menjadi momentum untuk kembali menata kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
LIDAH TANI Bersyukur, Berharap Tak Ada Lagi Penindasan terhadap Rakyat Kecil
Rasa syukur juga disampaikan Muhammad Atar, Ketua LIDAH TANI Ngraho. Ia mengaku sangat senang atas perkembangan yang dialami Suginanto setelah perjuangan panjang yang dilakukan bersama berbagai pihak.
“Kami sangat senang dengan bebasnya Bapak Sugin. Kami sudah susah payah bekerja keras siang malam untuk berusaha bagaimana caranya agar Bapak Sugin bisa bebas dan kembali memenuhi kebutuhan keluarga. Alhamdulillah, untuk saat ini Bapak Sugin sudah benar-benar bebas. Kami, keluarga, dan organisasi LIDAH TANI sangat senang,” ungkap Atar.
Menurut Atar, perjalanan mendampingi Suginanto bukan perkara mudah. Berbagai upaya dilakukan agar Suginanto memperoleh kejelasan atas perkara yang dihadapinya dan dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.
Namun, bagi LIDAH TANI, berakhirnya perkara ini juga harus menjadi bahan refleksi bagi semua pihak. Atar berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang mengalami persoalan serupa tanpa mendapatkan perhatian yang memadai.
“Harapan saya dan organisasi LIDAH TANI, tidak ada lagi penindasan terhadap rakyat kecil. Kita membutuhkan keadilan. Walaupun kita rakyat kecil yang berada di pelosok, kita tetap butuh diperhatikan agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat kecil. Ke depannya, semoga tidak ada lagi kejadian seperti kasus Bapak Suginanto,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar penegakan hukum berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat. Bagi warga di wilayah pelosok, keadilan bukan hanya tentang proses hukum, tetapi juga tentang kesempatan untuk hidup layak dan memperoleh perlindungan yang setara.
Penasihat Hukum: Tugas Pendampingan Suginanto Selesai
Penasihat hukum Suginanto, Tommy Reviliano Gumay, S.H., menyampaikan rasa syukur atas diterimanya surat SP3 tersebut. Ia menilai terbitnya surat itu menjadi penanda penting bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dihadapi kliennya telah dihentikan.
“Alhamdulillah, tugas kami sebagai penasihat hukum Suginanto sudah selesai. Dengan keluarnya SP3, sudah cukup menunjukkan selesainya kasus ini sesuai dengan harapan kita bersama. Fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh. ujar Tommy.
Pernyataan tersebut menutup satu fase penting dalam pendampingan hukum Suginanto. Selama proses berlangsung, pendampingan hukum menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak klien tetap diperhatikan dan penyelesaian perkara memiliki dasar hukum yang jelas.
Diterimanya SP3 juga menjadi momentum bagi pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan untuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang turut mengawal proses penyelesaian perkara tersebut.
R. Darda Syahrizal Apresiasi Kerja Keras LBH Kinasih dan Dukungan Organisasi
Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan rasa puas dan bangganya atas kerja keras tim LBH Kinasih dalam mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum bagi Suginanto hingga diterimanya surat SP3.
Menurut Darda, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama, konsistensi pendampingan hukum, serta dukungan berbagai elemen organisasi yang turut mengawal perjalanan kasus Suginanto.
“Alhamdulillah, saya cukup puas dengan kinerja tim LBH Kinasih dalam membela Suginanto. Semua ini berkat kerja keras kami bersama dan juga dukungan dari rekan-rekan organisasi LIDAH TANI, PMII, dan KPA. Kami puas dan sangat bangga karena perjuangan yang selama ini dilakukan akhirnya membuahkan hasil berupa kepastian hukum bagi Suginanto,” ujar Darda.
Ia menilai, dukungan lintas organisasi menjadi bagian penting dalam mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat kecil. Menurutnya, perjuangan memperoleh keadilan membutuhkan komitmen, solidaritas, serta pendampingan yang berkelanjutan agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.
Darda berharap, berakhirnya proses penyidikan melalui penerbitan SP3 ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi Suginanto dan keluarganya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa masyarakat kecil berhak mendapatkan pendampingan hukum dan kepastian hukum yang adil.
“Bagi kami, perjuangan ini bukan sekadar tentang satu perkara, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat kecil mendapatkan haknya di hadapan hukum. Semoga ke depan semakin banyak pihak yang peduli, saling menguatkan, dan bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.



