JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga sejumlah organisasi masyarakat.
Dikutip dari laman kompas.com, Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, yang diketahui merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan penyadapan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para tersangka serta rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sumber: Kompas.com
