BLORA – Video penangkapan seorang pria yang diduga mencuri kabel sibel di area persawahan Dukuh Kedinding, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, viral di media sosial. Pria tersebut sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat malam (9/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Pria berinisial SJ alias MC, yang diperkirakan berusia 50-an tahun dan berasal dari Dukuh Putuk, Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel sibel milik warga setempat.
Dalam video yang beredar, terdengar seorang warga melontarkan komentar bernada kesal saat pria tersebut diamankan.
“Malingnya ketangkap, sudah tua maling, mau modyar masih maling juga,” ujar seorang warga dengan nada lirih.
Setelah diamankan, pria tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Kedungtuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Incar Tembaga Kabel
Kabel yang diduga menjadi sasaran pencurian itu bukan sekadar instalasi biasa. Warga memanfaatkannya untuk mengoperasikan mesin pompa air atau sibel yang digunakan mengalirkan air ke area persawahan dengan jarak cukup jauh.
Salah seorang warga di lokasi menjelaskan, kabel tersebut memiliki fungsi penting untuk mendukung kebutuhan pengairan sawah.
“Karena jarak sibel dengan area persawahan cukup jauh, warga menggunakan kabel untuk mesin pompa air. Kabel itu diduga dipotong untuk diambil tembaganya,” jelasnya.
Dugaan pencurian tersebut pun berpotensi merugikan warga, terutama apabila fasilitas pengairan yang dibutuhkan petani terganggu akibat hilangnya kabel.

Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Berdasarkan informasi pemeriksaan awal yang disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut, SJ alias MC disebut mengakui telah mengambil kabel sibel milik warga Dukuh Kedinding.
Polisi juga dikabarkan tengah mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Cepu dan sekitarnya.
Namun, dugaan keterkaitan dengan perkara lain masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Status hukum serta kemungkinan adanya riwayat tindak pidana sebelumnya juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi yang berwenang.
Pihak kepolisian disebut masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Proses Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan
Atas dugaan perbuatannya, SJ alias MC disebut berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, pasal yang tepat dan ancaman pidana yang berlaku perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kerugian, serta konstruksi perkara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas pengairan dapat berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk mengelola lahan mereka.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan menyerahkan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku.
