BLORA – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan jembatan di Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai saat aktivitas pembangunan berlangsung pada Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan helm pelindung maupun sepatu keselamatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 di area proyek yang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Penggunaan APD menjadi salah satu aspek penting dalam pekerjaan konstruksi, terlebih pada pembangunan infrastruktur seperti jembatan yang memiliki risiko kerja tersendiri. Penerapan K3 diperlukan untuk melindungi pekerja sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan selama proses pembangunan berlangsung.

Pekerja Mengaku Gerah Mengenakan Seragam Kerja
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja bernama Dimuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan perlengkapan kerja. Ia mengaku merasa kepanasan ketika harus mengenakan seragam kerja lengkap.
“Saya kalau pakai seragam kerja lengkap panas, Pak,” ujar Dimuk kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa urusan keamanan kerja telah diserahkan kepada pihak pemborong proyek.
“Terkait keamanan semuanya sudah diserahkan kepada pemborong proyek,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pihak pelaksana untuk memastikan bahwa seluruh pekerja memahami fungsi APD dan menggunakannya sesuai dengan risiko pekerjaan. Faktor kenyamanan semestinya menjadi pertimbangan dalam penyediaan perlengkapan kerja, bukan alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan.
Proyek Bernilai Rp822,8 Juta Bersumber dari APBD
Berdasarkan informasi proyek yang diperoleh, pembangunan Jembatan Desa Cabean dikerjakan oleh CV Keluarga Jaya, dengan CV Tiara Sinergi sebagai konsultan pengawas.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp822.888.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026. Waktu pelaksanaannya dijadwalkan selama 120 hari kalender.
Dengan nilai anggaran tersebut, penerapan standar keselamatan kerja menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan mutu konstruksi dan ketepatan waktu pengerjaan, tetapi juga dengan perlindungan terhadap tenaga kerja di lapangan.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Klarifikasi
Temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD memadai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan telah disediakan, aturan penggunaannya telah diterapkan, dan pengawasan K3 berjalan sebagaimana mestinya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar hukum dalam perlindungan keselamatan tenaga kerja. Penerapan ketentuan K3 perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, potensi bahaya, dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak CV Keluarga Jaya maupun CV Tiara Sinergi mengenai temuan tersebut. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Pembangunan infrastruktur pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, proses pengerjaannya juga harus memperhatikan keselamatan orang-orang yang bekerja di balik pembangunan tersebut.
Jangan sampai pembangunan yang diharapkan membawa manfaat justru menyisakan risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui penerapan K3 dan pengawasan yang memadai.
