BLORA – Perjalanan panjang perkara dugaan pengerusakan jalan cor yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon akhirnya mencapai tahap putusan. Setelah menjalani persidangan selama hampir empat bulan, Agus Palon yang didakwa dengan pasal 521 ayat 1 akhirnya di vonis pidana pokok berupa denda sebesar Rp10 juta tanpa pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana kurungan selama 10 bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan pengerusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Sidang perdana digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. Sejak saat itu, Agus Palon menjalani serangkaian persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan pada 21 Oktober 2026.
Putusan tersebut disambut positif oleh Agus Palon dan penasihat hukumnya, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H. Bagi penasihat hukum, tidak dijatuhkannya pidana kurungan menjadi poin penting setelah kliennya menjalani proses hukum selama beberapa bulan.

“Alhamdulillah, saya pribadi merasa puas dengan putusan hakim terhadap Agus Palon. Sebagai kuasa hukumnya, saya lega karena klien kami hanya dikenai denda Rp10 juta dan tidak dijatuhi pidana kurungan,” ungkap Darda.
Tuntutan 10 Bulan, Putusan Berupa Denda Rp10 Juta
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu hal yang paling disorot dalam perkara ini. Jaksa sebelumnya menuntut pidana kurungan selama 10 bulan, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta tanpa pidana kurungan.
Dalam amar putusan, terdapat ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang belum dibayarkan. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak dapat dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Darda juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang sebelumnya disampaikan CV Meteor Jaya, tuntutan jaksa, dan hukuman yang akhirnya dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi hasil yang patut disyukuri setelah melalui proses persidangan yang panjang. Meski demikian, penilaian terhadap perkara tetap harus mengacu pada fakta persidangan, amar putusan, dan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
Empat Bulan Menjalani Proses Persidangan
Sejak sidang perdana pada 24 Juni 2026 hingga pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026, perkara Agus Palon berlangsung selama 119 hari kalender.
Dalam rentang waktu tersebut, persidangan menghadirkan keterangan saksi dan ahli untuk menguji fakta serta unsur hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan pengerusakan jalan cor di Desa Palon.
Setelah melewati berbagai tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang menjadi titik penting dalam perjalanan hukum Agus Palon.
Bagi Agus Palon dan penasihat hukumnya, tidak adanya pidana kurungan menjadi hal yang disambut dengan rasa lega. Namun, kewajiban membayar denda Rp10 juta tetap harus diperhatikan sesuai dengan amar putusan pengadilan, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaannya.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Darda menyampaikan apresiasi atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan hukum harus diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Agus Palon juga menjadi perhatian dalam melihat persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berjalan dengan menghormati hak setiap pihak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan dijatuhkannya pidana denda Rp10 juta tanpa pidana kurungan, perkara Agus Palon memasuki babak penting setelah melalui proses persidangan selama hampir empat bulan di Pengadilan Negeri Blora.
Putusan tersebut sekaligus menjadi hasil akhir dari rangkaian persidangan yang telah dijalani Agus Palon. Pelaksanaan putusan selanjutnya tetap mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku
.
