BOJONEGORO — Suginanto bersama jajaran Lidah Tani mengunjungi LBH Kinasih pada Rabu, 23 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan pengawalan selama Suginanto menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro.
Kunjungan itu berlangsung sehari setelah terlaksananya proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Suginanto dan KPH Padangan yang difasilitasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro pada Selasa malam, 22 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suginanto menyampaikan rasa terima kasih kepada Lidah Tani dan LBH Kinasih yang dinilainya telah setia dan ikhlas mendampingi serta mengawal dirinya sejak awal menghadapi proses hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Lidah Tani dan LBH Kinasih yang sejak awal telah setia dan ikhlas mendampingi saya selama menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro. Saya juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Bojonegoro atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan,” ujar Suginanto.
Ketua Umum Lidah Tani, Ngudiyono, mengatakan bahwa terlaksananya proses RJ tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian panjang advokasi, pendampingan hukum, konsolidasi organisasi, penyampaian aspirasi, serta dukungan publik sejak perkara Suginanto mencuat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Kinasih yang sejak awal memberikan pendampingan hukum dan terus mengawal proses perkara Suginanto. Apresiasi yang sama kami sampaikan kepada SEJUTA, KPA, PMII Bojonegoro, KOPRI, BEM dan organisasi mahasiswa, media, serta seluruh pihak yang telah bergerak bersama memperjuangkan penyelesaian perkara ini secara adil dan manusiawi,” ujar Ngudiyono.
Lidah Tani juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro yang telah memberikan perhatian, bantuan, dan dukungan serta turut memfasilitasi pertemuan antara Suginanto dan KPH Padangan. Apresiasi turut disampaikan kepada Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, KPH Padangan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam forum tersebut.
Menurut Lidah Tani, keterlibatan Forkopimda merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara dinilai tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepekaan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan masyarakat.
Meskipun LBH Kinasih tidak terlibat secara langsung dan tidak mendampingi Suginanto dalam forum RJ pada Selasa malam tersebut, Lidah Tani menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus peran dan kontribusi LBH Kinasih dalam keseluruhan proses pendampingan.
“Ketidakhadiran suatu pihak dalam forum terakhir tidak serta-merta menghapus peran, kerja, dan kontribusinya dalam keseluruhan proses. Fasilitasi Forkopimda harus dipandang sebagai bagian penting dari penyelesaian perkara, tetapi perjuangan LBH Kinasih dan seluruh elemen masyarakat sipil yang telah mengawal sejak awal juga harus dihormati,” tegas Ngudiyono.
Lidah Tani menilai perkara Suginanto memperlihatkan pentingnya keberadaan organisasi bagi masyarakat. Organisasi tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga menjadi jembatan ketika masyarakat menghadapi persoalan pribadi maupun persoalan struktural yang berkaitan dengan kemiskinan, ketimpangan penguasaan sumber daya, akses terhadap keadilan, dan kebijakan negara.
Sementara itu, Tommy Reviliano Gumay, S.H., dari LBH Kinasih memastikan bahwa pengawalan terhadap proses RJ Suginanto akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian mengenai penyelesaian perkaranya.
“Kami akan terus mengawal proses RJ ini sembari terus berkoordinasi dengan penyidik sampai mendapatkan kepastian hukum, termasuk hingga adanya penetapan pengadilan,” ujar Tommy.

Dalam kesempatan terpisah, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Suginanto yang juga merupakan aktivis hak asasi manusia menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Pendampingan hukum terhadap Suginanto merupakan wujud komitmen kami dalam membela hak-hak wong cilik,” kata Darda.
Darda juga berharap proses RJ tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemenuhan seluruh kesepakatan dan penyelesaian administrasi hukum yang diperlukan. Pengawalan akan terus dilakukan sampai perkara Suginanto benar-benar memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum serta seluruh haknya terpenuhi.
