
BOJONEGORO, 11 September 2026 — Upaya penyelesaian secara restorative justice (RJ) dalam perkara Suginanto (44), petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menemui jalan buntu setelah Perum Perhutani KPH Padangan menyatakan menolak.
Suginanto telah sekitar satu bulan menjalani penahanan atas dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan Perhutani KPH Padangan.
LBH Kinasih telah mengupaya keadilan Restoratif

Penasihat Hukum Suginanto dari LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., mengatakan upaya penyelesaian melalui RJ telah didorong pihaknya sejak awal.
Pada 12 Agustus 2026, tim PH LBH Kinasih mengajukan permohonan kepada Administratur/Kepala KPH Padangan untuk membuka ruang dialog dan musyawarah, termasuk membahas pemulihan kerugian dan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
“Sejak awal kami mengupayakan RJ karena kami melihat perkara ini masih sangat mungkin diselesaikan secara restoratif. Kami berharap Perhutani bersedia membuka ruang dialog,” ujar Darda.
Upaya tersebut kemudian mendapat respons dari penyidik Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan penyidik telah berkomunikasi dengan pihak Perhutani untuk melihat kemungkinan penyelesaian melalui RJ.(sumber : Kabarbaik.com tanggal 8 September 2026)
“Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor,” terang Cipto.
Polisi juga masih mendalami apakah dugaan pengambilan kayu tersebut merupakan peristiwa pertama yang melibatkan Suginanto atau terdapat dugaan perbuatan serupa sebelumnya.
Perhutani Menolak dengan Alasan Efek Jera
Ruang penyelesaian restoratif tersebut kemudian terbentur sikap Perhutani KPH Padangan.
Dalam surat Nomor 0472/058.5/PDG/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, KPH Padangan menyatakan pemberantasan illegal logging merupakan perhatian utama pimpinan Perhutani. Perhutani juga mempertimbangkan bahwa RJ dikhawatirkan menurunkan mental jajaran lapangan yang selama ini melakukan patroli dan pengamanan hutan.
Asisten Perhutani KPH Padangan Slamet Wahono membenarkan Suginanto diamankan pada 29 Juli 2026 di Petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.
“Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku,” tegas Slamet.
Nilai Kayu Disebut Sekitar Rp400 Ribu
Sikap tersebut disayangkan Darda. Terlebih, menurut informasi yang diterima pihaknya, nilai dua potong kayu jati yang dipersoalkan hanya sekitar Rp400 ribu.
“Terus terang kami kecewa dengan penolakan RJ tersebut. Apalagi nilai kayunya sekitar Rp400 ribu dan menurut keterangan klien, kayu itu hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya,” ujar Darda.
Menurutnya, kondisi ekonomi Suginanto sebagai petani juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pendekatan penyelesaian.
“Ini bukan berarti kami membenarkan perbuatannya. Tetapi hukum juga harus melihat manusia dan keadaan yang melatarbelakangi sebuah peristiwa. Kalau ada kerugian, mari dihitung secara objektif dan kalau ada kewajiban pemulihan, mari dibicarakan,” katanya.
Darda menegaskan permohonan RJ tidak dimaksudkan untuk melegalkan penebangan atau meminta proses hukum dihentikan.
“Kami meminta ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Dua Potong Kayu
Darda menilai perkara Suginanto juga perlu dilihat dari konteks yang lebih luas karena menyangkut masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya melihat peristiwa pidana secara individual, tetapi juga perlu melihat kondisi sosial, hubungan masyarakat dengan kawasan hutan, serta kemungkinan adanya persoalan agraria yang melatarbelakanginya.
“Menurut kami, ini perlu dilihat dengan pendekatan struktural. Jangan hanya melihat siapa mengambil kayu dan berapa kayu yang diambil, tetapi juga melihat mengapa masyarakat sampai berada pada situasi seperti itu,” tegasnya.
“Jangan sampai hukum hanya menyelesaikan akibat, sementara sebab persoalannya tidak pernah disentuh,” lanjut Darda.
LBH Kinasih Ajukan Moratorium
Setelah permohonan dialog dan RJ kepada KPH Padangan tidak menghasilkan penyelesaian, LBH Kinasih mengambil langkah lanjutan.
Melalui Surat Nomor 003/LBHK/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, LBH Kinasih meminta Kapolres Bojonegoro melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara Suginanto serta mempertimbangkan moratorium atau penangguhan sementara penanganan perkara, sepanjang dimungkinkan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Permohonan tersebut antara lain merujuk pada hasil RDP/RDPU Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026 yang mendorong pendekatan restoratif dan humanis dalam penanganan konflik agraria serta mempertimbangkan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dalam konteks yang memenuhi kriteria.
LBH Kinasih juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama KPA dan Serikat Tani Lidah Tani untuk membahas penanganan perkara Suginanto serta kemungkinan penyelesaian akar konflik agraria.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan Tetap Penting
LBH Kinasih menegaskan permohonan RJ maupun moratorium bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik ataupun permintaan agar perlindungan hutan diabaikan.
Darda mengatakan pihak Suginanto bahkan menyatakan kesediaan meminta maaf, mengikuti inventarisasi dan penghitungan kerugian, memenuhi kewajiban pemulihan melalui prosedur resmi, serta melakukan penanaman kembali atau bentuk pemulihan lingkungan lainnya apabila disepakati dan sesuai ketentuan.
“Menjaga hutan penting. Penegakan hukum penting. Tetapi penyelesaian konflik secara adil juga penting. Ketiganya tidak semestinya dipertentangkan,” ujar Darda.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak terdapat dasar hukum untuk menghentikan perkara, pihaknya tetap menghormati proses hukum.
“Yang kami minta adalah perkara ini diperiksa secara menyeluruh, objektif dan proporsional. Kalau memang tidak ada dasar hukum untuk menghentikan perkara, tentu proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada ruang penyelesaian lain yang dibenarkan hukum, kami berharap kewenangan itu digunakan,” katanya.
Perkara Suginanto bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati pada 29 Juli 2026 di Petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf c dan huruf e , UU 18 tahun 2013 (UU P3H). Saat ini Tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.






