
JAKARTA — Upaya penyelesaian konflik agraria memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR didorong mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria yang selama ini dinilai terlalu mengedepankan proses pidana dan berujung pada kriminalisasi masyarakat.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai konflik agraria merupakan persoalan struktural yang tidak semestinya selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana. Petani, masyarakat adat, pejuang lingkungan, hingga advokat kerap menjadi pihak yang terdampak dalam konflik tersebut.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA, sepanjang 2014-2024 tercatat 2.841 orang mengalami kriminalisasi, 1.054 orang mengalami kekerasan, 88 orang tertembak, dan 79 orang meninggal dunia dalam penanganan konflik agraria.
Sementara sepanjang 2025, KPA mencatat 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami kekerasan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia. Dalam satu tahun terakhir, KPA juga mencatat 147 kasus dugaan kriminalisasi yang terjadi di 11 provinsi.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, selama ini penyelesaian konflik agraria cenderung menggunakan pendekatan hukum pidana. Padahal, konflik agraria pada dasarnya merupakan konflik struktural yang muncul akibat pertentangan klaim atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
“Bahkan, advokat dan para pejuang lingkungan juga ikut dikriminalisasi. Perspektif kepolisian, ini hanya sengketa lahan sehingga pendekatannya sangat legalistik dan dengan mudah memidanakan rakyat kecil. Ini harus berubah,” kata Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dorong Pendekatan Restoratif
Dalam RDPU tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam penanganan konflik agraria.
Pertama, Komisi III DPR meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempercepat perubahan perspektif kepolisian dalam menangani konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.
Kedua, Komisi III meminta Bareskrim Polri dan seluruh kepolisian daerah menangguhkan atau melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik struktural agraria, khususnya 147 kasus dugaan kriminalisasi yang berada di 11 provinsi.
Ketiga, Komisi III berkomitmen mendukung dan mengawasi kinerja pemerintah dalam mendorong percepatan reforma agraria.
Dewi menilai komitmen tersebut merupakan langkah positif dalam memperbaiki cara pandang terhadap konflik agraria.
“Ini merupakan langkah perbaikan yang begitu positif sehingga harus didukung. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kesalahan persepsi dalam melihat konflik agraria,” ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisi dan verifikasi terhadap 147 kasus yang disampaikan KPA.
Dari hasil supervisi tersebut, Bareskrim menghentikan lima perkara pada tahap penyelidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2Lid). Selain itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Bareskrim juga menemukan 10 perkara yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Ini mungkin dalam beberapa waktu ke depan, ada 10 kasus bisa terealisasi RJ,” kata Syahar.
Syahar mengatakan, Bareskrim juga telah melakukan analisis dan evaluasi bersama 12 direktur reserse kepolisian daerah yang menangani perkara-perkara tersebut.
“Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas. Penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang adil,” ujarnya.
Menurut Syahar, kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang dalam menangani konflik agraria dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami secara proaktif juga memverifikasi dan pendataan menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA,” katanya.
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Selain perubahan pendekatan penegakan hukum, penyelesaian konflik agraria juga diharapkan mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Untuk pertama kalinya, RUU Reforma Agraria masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD dalam rangka evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyelesaian konflik agraria perlu dipercepat. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan melalui penyusunan RUU Reforma Agraria.
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, RUU Reforma Agraria merupakan usulan DPR. DPD, kata dia, masih akan mempelajari lebih lanjut substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Satu hal yang pasti, RUU ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria,” ujar Sultan dalam pesan singkat kepada Kompas, Rabu petang.
Anggota DPD asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengatakan tujuan utama RUU Reforma Agraria adalah menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Selain itu, RUU ini merupakan batu penjuru guna meletakkan dasar-dasar terciptanya keadilan, kepastian, kemanfaatan, kesejahteraan, serta kemakmuran rakyat,” ujar Agustin.
DPD akan memantau dan mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut. KPA juga menyatakan komitmen serupa.
Dewi berharap reforma agraria nantinya tidak hanya menjadi kebijakan yang menguntungkan investor, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber daya agraria.
“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat; petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” kata Dewi.
Masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan komitmen kepolisian untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria dinilai menjadi peluang baru bagi penyelesaian konflik yang selama ini berlarut-larut.
Kedua langkah tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen politik, tetapi menjadi pijakan konkret untuk menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang lebih adil, humanis, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Sumber : Kompas.id






