CIREBON – Aksi konvoi sekelompok pemuda sambil membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalur Pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Dalam video yang beredar, sejumlah pemuda terlihat berkonvoi menggunakan sepeda motor di tengah kepadatan lalu lintas. Beberapa di antaranya tampak membawa serta mengacungkan celurit berukuran besar saat melintas di antara kendaraan.
Rekaman berdurasi sekitar 2 menit 54 detik tersebut juga memperlihatkan sejumlah adegan yang diduga merupakan aksi tawuran antarkelompok pemuda. Dalam beberapa bagian video, terlihat pemuda berlarian sambil membawa senjata tajam dan saling mengejar di jalan raya.
Sejumlah pemuda bahkan terlihat mengendarai sepeda motor sambil mengayunkan celurit di tengah lalu lintas. Dalam salah satu adegan, dua pemuda yang berboncengan tampak membawa celurit berukuran panjang dan melaju di antara kendaraan berat.
Beberapa pemuda juga terlihat terjatuh dari sepeda motor. Salah satu di antaranya terpelanting hingga ke arah pagar pembatas jalan. Rekaman lainnya menunjukkan sebuah sepeda motor kehilangan kendali dan terseret di atas aspal.
Aksi tersebut diduga terjadi di jalur Pantura arah Jawa Tengah, tepatnya di sekitar Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Rekaman lain juga memperlihatkan rombongan melintas di jalur Palimanan-Klangenan hingga kawasan Jamblang.
Dalam video yang beredar, sejumlah pemuda terlihat tidak menggunakan helm. Beberapa di antaranya juga mengenakan pakaian yang menyerupai seragam sekolah.
Polisi Amankan Tiga Orang
Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan penyelidikan setelah video aksi tawuran tersebut viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai video tawuran yang beredar luas di media sosial.
Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB Ipda Roni Cainudin bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tawuran tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Tawuran diduga melibatkan kelompok pelajar SMK dari wilayah Kecamatan Depok dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Bentrokan tersebut mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Polisi menyebut DS diduga berperan sebagai orang yang merekam aksi tawuran sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
Sementara itu, WA dan H diduga membawa senjata tajam jenis celurit saat aksi berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau yang diduga digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang untuk Tawuran
Imara menegaskan Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih jika melibatkan senjata tajam.
“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Imara, Jumat (21/8/2026).
Ia mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atau bergabung dengan kelompok yang berpotensi melakukan tawuran.
Menurutnya, persoalan antarpelajar sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara yang positif, bukan melalui kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti tambahan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Polresta Cirebon juga meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar, khususnya di luar jam sekolah, sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran.
“Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aksi tawuran diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sumber : detik.com
