
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan total puluhan miliar.
Anggaran itu akan di bagi ke tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Mengutip laman RadarKudus, data tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Total alokasi DBHCHT tahun anggaran 2025 untuk Kabupaten Blora memperoleh Rp 22,2 Miliar.
Perolehan tersebut menjadikan Kabupaten Blora menempati peringkat keempat di eks Karesidenan Pati. Di atas Blora ada Kabupaten Kudus dengan DBHCHT Rp 268 Miliar, Rembang Rp 57 Miliar dan Grobogan Rp 34 Miliar.
Sementara untuk perolehan DBHCHT terkecil yaitu Kabupaten Pati dan Jepara. Dengan rincian Kabupaten Pati sebesar Rp 22 Miliar dan Kabupaten Jepara sebesar Rp 21 Miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber daya alam Setda Blora Pujiyariyanto mengatakan, ada tujuh OPD yang akan mendapatkan anggaran dari DBHCHT.
Meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perinaker, Satpol PP, Dinas Kominfo, dan terakhir Bagian Perekonomian Setda Blora.
“Rincian setiap OPD belum dilakukan finalisasi, karena ada refocusing anggaran atau penunjukan skala prioritas oleh Pemkab Blora. Sudah, tapi karena ada inpres No 1 Tahun 2025, akan ada refocusing anggaran, jadi nunggu dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DBHCHT Blora 2025 jauh lebih tinggi daripada 2024.
“Tahun ini (2025) DBHCHT Kabupaten Blora mencapai Rp 22 Miliar (Rp 22.283.453.000), kalau tahun sebelumnya sekitar Rp 16 Miliar (16.149.886.000 ),” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan kenaikan perolehan anggaran DBHCHT dikarenakan ada penambahan lahan tembakau yang naik signifikan di wilayah Kabupaten Blora.
“Ada kenaikan yang signifikan (kucuran DBHCHT) Mas, karena luas areal tembakau di Kabupaten Blora naik signifikan,” tuturnya.
Sumber Berita : RadarKudus