
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka, penyidik juga menemukan dua brankas yang berisi gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 2,5 kilogram.
Dikutip dari detik.com, Senin (13/7/2026), Etik Suryani merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030. Sebelumnya, jabatan Bupati Sukoharjo diemban oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Diduga Gunakan SK Bupati sebagai Alat Pemerasan
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Etik disebut meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘setoran upah pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana ETS meminta RCH, selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ujar Asep.
KPK Sebut Melanjutkan “Tradisi” Bupati Sebelumnya
KPK menduga praktik pemerasan tersebut bukanlah hal baru. Menurut Asep, pola yang dilakukan Etik diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yakni suaminya sendiri.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua dari kanan) mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap beberapa kalimat yang diduga kerap disampaikan Etik saat meminta setoran kepada bawahannya.
- “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada, kan?)
- “Kowe mrene kan ora bayar.” (Kamu ke sini kan tidak membayar.)
- “Padakno karo bapak.” (Samakan dengan bapak.)
Menurut Asep, kalimat “Padakno karo bapak” mengandung makna agar besaran setoran disamakan dengan nominal yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap ucapan yang diduga pernah disampaikan Wardoyo Wijaya kepada jajaran BPKAD.
“Wes dilantik ojo mendeleng wae.”
Ucapan tersebut, kata Asep, dimaksudkan sebagai perintah agar para pegawai memberikan setoran kepada bupati yang saat itu menjabat.
Diduga Kantongi Rp2,93 Miliar dari Upah Pungut
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari pemotongan upah pungut yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026.
Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk menjalankan praktik tersebut, ia disebut memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan dana dari berbagai sumber.
Dalam menjalankan aksinya, Etik kembali diduga menggunakan kalimat:
“Padakno karo bapak.”
KPK menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya juga terdapat permintaan serupa kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah:
“Golekno 500 akhir tahun.”
Asep mengatakan Tri Mulyo diduga mengumpulkan uang, termasuk pada momentum pemberian THR. Dana tersebut diduga berasal dari pengeluaran fiktif maupun praktik mark-up pengadaan barang dan jasa.
“Selama periode 2024–2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ungkap Asep.
Brankas Berisi Uang Tunai Berbagai Mata Uang dan Emas
Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar.
Brankas pertama ditemukan di wilayah Wonogiri. Brankas berukuran besar itu memiliki empat laci yang seluruhnya dipenuhi uang tunai dalam berbagai pecahan. Uang tersebut tersusun rapi dan diikat menggunakan karet.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang ditemukan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, hingga ringgit Malaysia.
“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” ujar Budi.
Sementara itu, brankas kedua ditemukan di kawasan Laweyan. Selain uang tunai, penyidik menemukan 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram, sehingga total mencapai 2,5 kilogram.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kg dengan nilai Rp7,3 miliar,” kata Budi.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan turut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers KPK.
Sumber: detik.com





