
JAKARTA – Mengutip detik.com Febrie Adriansyah kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka tersebut dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum juga mengambil sejumlah inisiatif untuk mengawal penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
KPK Supervisi Penanganan Kasus
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh KPK.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum. Panja tersebut akan diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Kesepakatan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR di Gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panja tersebut.
“Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Menurutnya, Komisi III DPR memiliki tugas konstitusional dalam bidang hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Kasus Terkait Oknum, Bukan Institusi
Komisi III DPR RI memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum maupun gesekan antarinstitusi selama proses pengusutan kasus berlangsung.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Sumber : detik.com





