
JAKARTA – Penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian Istana. Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun status jabatan tersangka.
Mengutip laman Okezone, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Pemerintah, lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya,” ujar Qodari di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Qodari, penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang saat menjalankan tugas, bukan karena profesi ataupun institusi asalnya.
“Siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN),” katanya.
Ia pun meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan.
“Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, LMI yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian ditunjuk sebagai pemasok wadah makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga tersangka juga mengatur harga jual wadah makanan dengan memasukkan komponen keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan sebagai penyedia.
“Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi, dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar perusahaan tersebut di-approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber : Okezone.com




