
BLORA – Perkara dugaan perusakan jalan cor yang menjerat Agus Sutrisno resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan yang menguraikan kronologi serta dugaan tindak pidana perusakan jalan cor yang didakwakan kepada Agus Sutrisno. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang atau fasilitas yang mengakibatkan kerugian.
Pembacaan dakwaan berlangsung tertib dan menjadi tahapan awal sebelum perkara memasuki agenda berikutnya, yakni penyampaian tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung semangat pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut majelis hakim, konsep keadilan restoratif tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, serta pemulihan kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
Usai sidang, Agus Sutrisno menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap bersikap kooperatif selama persidangan.
“Saya tetap kooperatif menjalani sidang pertama ini maupun nantinya terhadap apa pun putusan dari majelis hakim,” ujar Agus Sutrisno kepada wartawan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai tahapan pemeriksaan perkara pidana.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, R.Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, termasuk arahan majelis hakim terkait kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice sebagaimana semangat yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Darda menilai masih terdapat sejumlah uraian dalam surat dakwaan yang berbeda dengan informasi dan fakta hukum yang disampaikan kliennya kepada tim kuasa hukum. Menurutnya, perbedaan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami berharap proses Restorative Justice dapat membuahkan hasil yang baik. Namun apabila upaya tersebut tidak tercapai, kami sudah menyiapkan pembelaan hukum secara maksimal untuk kepentingan terdakwa,” ujar Darda.
Kasus dugaan perusakan jalan cor ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan fasilitas umum yang digunakan oleh publik. Melalui proses persidangan yang sedang berlangsung, seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.





