
BLORA – Persidangan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek oleh CV Meteor Jaya sebagai penyedia jasa konstruksi sekaligus pemenang tender proyek yang didanai APBD Kabupaten Blora.
Dalam persidangan, saksi Hermawan selaku pelaksana lapangan CV Meteor Jaya menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan. Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya memperoleh arahan dari Dinas PUPR bahwa penutupan jalan tidak memerlukan izin dari Dinas Perhubungan.
Keterangan itu menjadi perhatian karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pelaksanaan pengecoran dilakukan dengan menutup seluruh badan jalan sehingga kendaraan tidak dapat melintasi ruas jalan yang sedang dikerjakan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap tidak adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat mengenai rencana penutupan jalan maupun jadwal pelaksanaan pengecoran. Padahal, penutupan akses jalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga umumnya memerlukan penyampaian informasi agar masyarakat dapat menyesuaikan mobilitasnya serta meminimalkan potensi gangguan maupun konflik di lapangan.
Ketiadaan sosialisasi tersebut, ditambah dengan penutupan jalan secara total selama pekerjaan berlangsung, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perencanaan proyek telah memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam persidangan, saksi Sarko yang bertugas sebagai flagman atau petugas pengatur lalu lintas menerangkan bahwa dirinya baru direkrut pada hari pelaksanaan pengecoran. Ia juga mengakui saat menjalankan tugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sistem K3 dalam pelaksanaan proyek. Sebagai petugas yang berperan mengatur lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi pekerjaan, seorang flagman idealnya dipersiapkan dengan kompetensi yang memadai serta dilengkapi APD sesuai standar keselamatan kerja.
Perekrutan pada hari pelaksanaan pekerjaan serta pengakuan tidak menggunakan APD menjadi fakta persidangan yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan K3 di lapangan.
Padahal, penerapan K3 tidak hanya menjadi persyaratan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari indikator kompetensi penyedia jasa konstruksi yang harus diwujudkan selama pekerjaan berlangsung.
Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari tidak adanya izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan, tidak adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat, hingga dugaan lemahnya implementasi K3, memunculkan pertanyaan mengenai kualitas manajemen pelaksanaan proyek oleh CV Meteor Jaya.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa tidak hanya dinilai berdasarkan nilai penawaran. Aspek kemampuan teknis, pengalaman perusahaan, kualitas personel, metode pelaksanaan, manajemen risiko, hingga penerapan K3 menjadi bagian penting dalam proses evaluasi sebelum suatu perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Praktisi Hukum Darda Syahrizal, S.H., M.H., dalam wawancara pada Sabtu, 25 Juli 2026, menilai temuan tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana perusahaan yang dalam pelaksanaan proyeknya terungkap tidak mengurus izin penutupan jalan kepada Dishub, tidak melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat yang terdampak, kemudian penerapan K3-nya juga dipertanyakan karena flagman direkrut pada hari pelaksanaan dan bekerja tanpa APD, justru bisa lolos evaluasi dan memenangkan tender? Ini menjadi alasan kuat agar proses pengadaan proyek tersebut diaudit. Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Darda.
Menurut Darda, persidangan perkara ini tidak hanya membuka fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan proyek pemerintah secara lebih luas.
“Kalau fakta-fakta seperti ini benar terungkap di persidangan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Apakah kompetensi penyedia jasa benar-benar diuji secara objektif, atau ada kelemahan dalam proses penetapan pemenang tender? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui audit yang independen agar kepercayaan masyarakat terhadap pengadaan proyek pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.




