
Blora – Audiensi yang diajukan Agus Sutrisno alias Agus Palon bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal, keberadaan karaoke ilegal, serta dugaan praktik prostitusi di kawasan Kampungbaru, Kabupaten Blora, batal digelar pada Senin (29/6/2026).
Adapun pihak yang diundang dalam audiensi tersebut antara lain Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, serta perwakilan LBH Kinasih Cepu.
Semula, audiensi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati Blora. Sesuai mandat dari Bupati Blora, audiensi rencananya dipimpin oleh Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Wakil Bupati berhalangan hadir akibat harus menghadiri audiensi petani tebu yang berlangsung pada waktu bersamaan di Polres Blora
Agus Palon bersama tim dari LBH Kinasih yang telah hadir di Kantor Bupati Blora sempat menunggu kepastian pelaksanaan audiensi. Namun, Agus Puji Mulyono, S.Sos., M.Si., selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rrakyat Sekretariat Daerah, menyampaikan kepada para tamu undangan bahwa Wakil Bupati tidak dapat hadir audiensi pada hari tersebut, dan menanyakan kepada pihak LBH Kinasih apakah audiensi tetap akan dilaksanakan atau dijadwalkan ulang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya bersama Agus Palon berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati atau Wakil Bupati Blora.
“Kami bersama Agus Palon hanya ingin beraudiensi langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati. Karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kami meminta agar audiensi dijadwalkan ulang,” ujar Agus Kriswanto.
Atas permintaan tersebut, audiensi akhirnya tidak dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali dengan menyesuaikan agenda Bupati maupun Wakil Bupati Blora.
Agus Palon berharap pada pelaksanaan audiensi berikutnya Wakil Bupati dapat hadir secara langsung agar aspirasi masyarakat terkait persoalan di Kampungbaru dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Menurutnya, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Blora terkait penanganan berbagai persoalan yang terjadi di kawasan Kampungbaru, di antaranya dugaan karaoke ilegal, penjualan miras ilegal, serta dugaan praktik prostitusi.
“Kami berharap Ibu Wakil Bupati bisa hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat atas kegelisahan yang selama ini dirasakan warga. Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Blora,” kata Agus Palon.
Ia menegaskan masyarakat menginginkan adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Blora terhadap dugaan pelanggaran yang masih terjadi di kawasan tersebut.
“Kami berharap persoalan di Kampungbaru dapat segera diselesaikan dan ada tindakan tegas dari Bupati Blora terhadap karaoke ilegal maupun penjualan miras ilegal,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Blora belum mengumumkan jadwal baru pelaksanaan audiensi tersebut.





