
BATANG – Seorang perempuan di Kabupaten Batang menjadi korban dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang berujung pemerasan. Kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan seorang pria melalui media sosial.Polresta Batang kemudian menangkap pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora, yang diduga sebagai pelaku. AS diamankan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru di media sosial.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih apabila meminta foto, video atau data pribadi,” kata Warsono dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Kasus ini berawal ketika korban berkomunikasi dengan AS melalui media sosial. Setelah melakukan pendekatan dan bujuk rayu, korban diduga mengirimkan foto pribadi bermuatan intim kepada pelaku.
Foto tersebut awalnya dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun, pelaku diduga mendokumentasikan kembali foto itu menggunakan perangkat lain tanpa persetujuan korban.
“Foto sekali kirim dari korban ternyata difoto pakai ponsel lain oleh pelaku,” jelas Warsono.
Beberapa hari kemudian, foto tersebut dikirim kembali kepada korban. Pelaku diduga mulai melakukan ancaman dengan menggunakan foto intim itu sebagai alat untuk meminta sejumlah uang.Karena merasa takut foto pribadinya disebarkan kepada orang lain, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026.
Polisi Lacak Jejak Digital Pelaku
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Batang melakukan penelusuran terhadap akun media sosial, sarana komunikasi, transaksi keuangan, serta jejak digital yang diduga digunakan pelaku.
Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. AS kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa print out percakapan elektronik, satu unit telepon seluler Vivo, satu unit telepon seluler Redmi, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi perkara.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun tempat kejadian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Jejak digital dan alat komunikasi yang dikuasai tersangka juga masih didalami. Selanjutnya, proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi: Jangan Takut Melapor
Warsono mengingatkan masyarakat agar tidak takut maupun malu melapor apabila mengalami ancaman serupa.
Menurutnya, korban perlu mempertahankan bukti-bukti digital seperti percakapan, akun media sosial, tangkapan layar, hingga bukti transfer karena dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
“Apabila menjadi korban ancaman menggunakan foto atau video pribadi, jangan memenuhi permintaan pelaku secara terus-menerus,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menghapus percakapan atau bukti komunikasi dengan pelaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan menjaga kata sandi dan akun media sosial. Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memberikan foto, video, maupun informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal.
Sekali konten pribadi dikirimkan kepada pihak lain, pemiliknya tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap kemungkinan konten tersebut disimpan, disalin, maupun disalahgunakan.
Dijerat UU TPKS dan KUHP
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan.
Polresta Batang masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Kapolresta Batang kembali mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadi, bijak menggunakan media sosial, serta berani melapor kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban ancaman atau pemerasan menggunakan konten pribadi.
Sumber : Disway Jateng





