BOJONEGORO — Pembangunan saluran irigasi di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah proyek tersebut ditemukan tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan di lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proyek, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan hingga jangka waktu pelaksanaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (21/9/2026), pekerjaan pembangunan saluran irigasi masih berlangsung dan secara fisik disebut telah mendekati tahap penyelesaian. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek yang dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui detail kegiatan.
Selain persoalan transparansi, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Padahal, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memiliki aspek keselamatan yang harus diperhatikan. PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja konstruksi serta keselamatan masyarakat di sekitar proyek.
Ketiadaan papan informasi juga membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Hal ini berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Di lokasi, salah seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang ketika dikonfirmasi mengenai nama kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab di lapangan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Mandor atau penanggung jawab pekerjaan juga tidak terlihat berada di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan fisik disebut sudah hampir selesai, sementara informasi mengenai proyek justru tidak terpampang di lokasi.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan kondisi tersebut.
“Kami juga bingung ini proyek apa, nilainya berapa, siapa yang mengerjakan dan kapan selesainya. Kalau ada papan informasi kan masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme pengadaan pekerjaan tersebut. Namun, belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan ilegal, tidak ditenderkan, ataupun terjadi persekongkolan dalam proses pengadaannya.

Karena itu, informasi mengenai sumber anggaran, penyedia jasa, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengadaan perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ngasinan, Sukandar (46), melalui nomor telepon yang diperoleh awak media belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan papan informasi bukan semata persoalan sebuah papan yang tidak terpasang. Bagi masyarakat, informasi tersebut merupakan pintu untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan. Sebaliknya, apabila seluruh administrasi dan pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, pihak pelaksana maupun pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai sumber anggaran proyek, nilai pekerjaan, nama pelaksana, konsultan pengawas maupun alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.
