
BLORA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/7/2026). Persidangan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pertama dari pihak pelaksana proyek.
Pada awal persidangan, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tidak dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa pernah memiliki riwayat pidana sehingga mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan.
Menanggapi hal itu, Agus Sutrisno menjelaskan bahwa perkara yang pernah menjeratnya berkaitan dengan pembelian kayu yang belakangan diketahui berstatus ilegal. Atas perkara tersebut, ia mengaku telah menjalani hukuman pidana penjara selama sekitar satu tahun enam bulan.
Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi pertama, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam sebelum akhirnya dinyatakan selesai. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Dalam keterangannya, Hermawan menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan pengecoran jalan, pihak pelaksana tidak meminta izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan. Menurutnya, pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia menjelaskan, proyek pengecoran dikerjakan pada ruas jalan sepanjang kurang lebih 502 meter dengan lebar empat meter. Seluruh badan jalan dicor tanpa menyisakan jalur yang dapat dilalui kendaraan.
Menurut saksi, metode tersebut dipilih karena apabila pengecoran dilakukan secara bertahap atau hanya sebagian badan jalan, dikhawatirkan akan menimbulkan retakan (crack) pada sambungan beton.
Meski demikian, saksi menyebut pihak pelaksana telah memasang rambu atau papan pengalihan arus serta menyediakan jalur alternatif agar kendaraan tidak melintasi area yang sedang dicor.
Nilai Kerugian Dipertanyakan
Dalam persidangan juga dibahas mengenai nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebesar Rp14.840.595,56.
Saksi menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil audit internal. Dasar perhitungan beserta dokumen pendukung nilai kerugian tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan di persidangan.

Video dan Foto Jadi Sorotan
Persidangan berlangsung cukup dinamis saat majelis hakim memeriksa dokumentasi berupa rekaman video dan foto yang diajukan sebagai alat bukti.
Dalam video yang diputar di ruang sidang, terlihat terdakwa melintasi jalan yang sedang dalam proses pengecoran. Namun pada rekaman yang sama juga tampak seorang pengguna jalan lain dari arah berlawanan berada di sekitar batas antara ruas jalan yang telah dicor dengan bagian jalan yang belum dicor.
Saksi menerangkan bahwa pengendara tersebut awalnya hendak melintasi jalan cor setelah diprovokasi oleh terdakwa. Namun, sesampainya di batas jalan yang telah dicor, pengendara tersebut mengurungkan niatnya dan berbalik arah.
Keterangan tersebut dibantah oleh Agus Sutrisno. Ia menegaskan tidak pernah mengajak ataupun memprovokasi pengendara lain untuk melintasi jalan yang sedang dicor.
Menurut Agus, dalam rekaman video justru terlihat tidak terdapat rambu pengalihan arus di sekitar lokasi yang ia lintasi. Ia menyebut papan pengalihan berada cukup jauh dari titik tersebut.
Dalam persidangan juga terlihat bahwa pada batas antara ruas jalan yang telah dicor dan yang belum dicor memang tidak tampak adanya rambu pengalihan jalan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut ketua majelis hakim masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum diambil kesimpulan dalam putusan.

Jejak Ban dan Perbaikan Jalan Dipersoalkan
Majelis hakim juga menyoroti adanya perbedaan antara dokumentasi video dan foto terkait jumlah jejak ban di lokasi kejadian.
Dalam rekaman video tampak sekitar lima bekas lintasan ban, sedangkan dalam dokumentasi foto terlihat lebih dari sepuluh jejak ban. Jumlah tersebut juga berbeda dengan keterangan Agus yang mengaku hanya dua kali melintasi jalan tersebut, serta keterangan saksi yang menyebut terdakwa melintas sekitar enam hingga tujuh kali.
Selain itu, majelis hakim mempertanyakan alasan pihak pelaksana melakukan perbaikan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan serta apakah tindakan tersebut diatur dalam kontrak pekerjaan.
Hal serupa juga menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H. Menurutnya, kondisi jalan yang telah diperbaiki berkaitan langsung dengan objek perkara sekaligus alat bukti sehingga perlu dipastikan dasar hukum maupun prosedur pelaksanaannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pihak pelaksana menyampaikan laporan. Perbaikan juga dilakukan karena kontraktor harus mengejar target penyelesaian proyek.
Saksi menambahkan bahwa pihak Kepolisian Resor Blora telah memperbolehkan pelaksana proyek melakukan perbaikan sekaligus melanjutkan pekerjaan pengecoran jalan.

Kuasa Hukum: Semua Dalil Harus Dibuktikan
Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji lebih lanjut.
“Kami melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk sinkronisasi antara keterangan saksi dengan dokumentasi foto maupun video yang diajukan. Apabila didalilkan bahwa seluruh kerusakan disebabkan oleh terdakwa, maka hal tersebut harus dibuktikan secara utuh dan meyakinkan,” ujarnya.
Menurut Darda, perlu dipastikan pula apakah terdapat pengguna jalan lain yang turut melintasi lokasi pengecoran.
“Siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan. Jaksa harus membuktikan bahwa seluruh jejak ban tersebut merupakan bekas kendaraan Agus dan tidak ada pengendara lain yang melintas. Selain itu, harus dibuktikan pula adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, bukan akibat kelalaian pihak pelaksana proyek,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keabsahan dokumentasi, waktu pengambilan gambar, hingga hubungan antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian yang dituduhkan merupakan bagian dari pembuktian yang harus diajukan oleh pihak yang mendalilkan.
Sidang perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.





