
BLORA – Fakta mengenai tidak diajukannya izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) mengemuka dalam sidang perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora.
Dalam persidangan, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan izin penutupan jalan kepada Dishub. Menurut keterangannya, pekerjaan tetap dilaksanakan karena mengikuti arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal yang sepele karena menyangkut penggunaan fasilitas publik dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa laporan terkait dugaan penutupan jalan tanpa izin telah kami sampaikan ke Polres Blora dan saat ini kami mendapat informasi bahwa masih dalam tahap penyelidikan. Kami berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” ujar Darda.
Menurut Darda, penutupan jalan yang dimaksud bukan hanya berupa pemasangan portal atau barikade, melainkan juga ketika seluruh badan jalan selebar sekitar empat meter dicor tanpa menyisakan ruang bagi kendaraan untuk melintas, sehingga secara faktual akses masyarakat menjadi tertutup.
Darda juga meminta Dinas PUPR memberikan klarifikasi atas keterangan saksi di persidangan yang menyebut pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin penutupan jalan kepada Dishub karena mengikuti arahan dari PUPR.
“Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Karena itu, kami berharap Dinas PUPR memberikan penjelasan ke Publik agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Agus Palon berharap adanya persamaan di hadapan hukum.
“Saya hanya rakyat kecil, tapi saya berharap hukum berlaku sama bagi semua. Laporan saya mengenai dugaan penutupan jalan tanpa izin juga mohon segera ditindaklanjuti oleh Polres Blora. Jangan hanya saya yang diproses, kalau memang ada dugaan pelanggaran oleh pihak lain, termasuk CV Meteor Jaya, silakan diproses juga sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa keberatannya saat berada di lokasi proyek muncul karena menurutnya seluruh badan jalan ditutup untuk pengecoran sehingga menghambat masyarakat yang hendak melintas.
“Itulah sebabnya dalam video saya terlihat marah. Yang saya persoalkan sejak awal adalah jalan ditutup sehingga menghambat pengguna jalan, sementara menurut saya saat itu tidak ada izin penutupan jalan,” pungkasnya




