
BLORA – Keluarga Muhammad Ridwan (21), korban kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Muhamad Eko Prasetiyo (Pras), seorang pemuda asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu, yang sebelumnya sempat ikut dilaporkan dalam proses awal penyelidikan lantaran memiliki kemiripan ciri fisik dengan salah satu pelaku. Permintaan maaf tesebut di hadiri juga oleh orang tua Pras, yaitu, Endang Lestari dan Bambang Wahyudianto Sabtu, (20/6/2026).
Sebelumnya ,Ridwan yang merupakan korban kejahatan pengeroyokan bersenjata tajam di depan kawasan ikan asap, Karangboyo, Kecamatan Cepu , Kabupaten Blora, pada Minggu dini hari (3/5/2026) sekitar pukul 04 :30 WIB yang sempat menjadi berita hangat.
Adapun kesalahpahaman tersebut terjadi pada awal proses penyelidikan saat korban berupaya mengingat dan mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialaminya. Pada saat itu, korban masih berada dalam kondisi pascakejadian dan berusaha memberikan informasi yang dapat membantu aparat mengungkap identitas pelaku.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa proses identifikasi pada tahap awal dilakukan berdasarkan ingatan korban terkait ciri-ciri fisik yang sempat dilihat saat kejadian berlangsung. Dalam proses tersebut, muncul dugaan yang sempat mengarah kepada Pras karena dinilai memiliki kemiripan perawakan dengan salah satu tersangka pelaku, yaitu seorang pemuda yang bernama Adit alias Rengkik
Namun seiring berjalannya penyelidikan, aparat kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Pras tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeroyokan yang dialami Muhammad Ridwan.
Keluarga korban mengaku menyesalkan adanya kesalahpahaman tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Pras beserta keluarganya.
“Kami dari keluarga korban Muhammad Ridwan menyampaikan permintaan maaf kepada Pras dan keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Semua ini murni terjadi dalam proses identifikasi awal dan tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap pihak keluarga korban.
Selain menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Pras yang dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pras yang selama proses pemeriksaan sangat membantu dan menjalin koordinasi dengan baik. Sikap kooperatif tersebut turut membantu proses pengungkapan kasus hingga para pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LBH Kinasih sekaligus pendamping hukum korban, Agus Kriswanto, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk menyampaikan permintaan maaf apabila proses hukum telah mengarah kepada pelaku yang sebenarnya.
“Kami sebelumnya telah berjanji kepada Pras dan keluarganya bahwa apabila pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka, maka kami bersama keluarga korban akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menyampaikan terima kasih kepada Pras dan keluarganya,” ujar Agus.
Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan Pras selama proses pemeriksaan ikut membantu aparat dalam mengungkap perkara tersebut hingga para pelaku berhasil diamankan.
“Kami mengapresiasi sikap baik dan koordinasi yang dilakukan Pras beserta keluarganya selama proses penyelidikan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membantu penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, Advokat LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penanganan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Blora dan Polsek Cepu yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini. Langkah cepat aparat dalam melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan para pelaku menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan korban,” kata Darda.
Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




