
SERANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah oknum jaksa di Banten. Seorang warga negara Korea Selatan, In Kyo Lee, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp900 juta kepada aparatur Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan tersebut disampaikan In Kyo Lee saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (21/4/2026). Kesaksiannya menjadi sorotan karena memuat dugaan praktik suap terkait penanganan perkara dua warga negara Korea Selatan yang tersangkut kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan, In Kyo Lee menjelaskan bahwa dana yang diduga diberikan kepada aparatur PN Tangerang disalurkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.
Tahap pertama sebesar Rp200 juta disebut diberikan sekitar Mei 2025. Menurut keterangannya, dana tersebut diminta oleh seorang panitera PN Tangerang dengan tujuan agar dua terdakwa asal Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, tidak ditahan selama menjalani proses persidangan.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, disebutkan ada penyerahan dana tahap kedua sebesar Rp700 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengupayakan putusan bebas bagi kedua direksi PT Savana Animation VFX yang saat itu tengah menghadapi proses hukum.
Di hadapan majelis hakim, In Kyo Lee mengaku mendapat informasi bahwa apabila dana tersebut tidak dipenuhi, kedua terdakwa berpotensi dijatuhi vonis bersalah.
Ia juga menjelaskan mekanisme penyerahan uang yang disebut melibatkan Maria Sisca, seorang penerjemah bahasa Korea. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan di area parkir sebuah perusahaan di Tangerang sebelum kemudian diteruskan kepada pihak yang dimaksud.
“Saya memberikan Rp200 juta untuk meredam surat PT SSE ke Mahkamah Agung,” ujar In Kyo Lee dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat Tangerang.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Maria Sisca, Christin Susanti, menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penerjemah dan membantu komunikasi karena adanya kendala bahasa. Ia menilai kliennya justru ikut terseret dalam persoalan hukum yang lebih besar.
Menurut Christin, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang perlu menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Humas PN Tangerang, Fathul Mujib, membantah tudingan mengenai adanya aliran dana kepada aparatur pengadilan. Saat dikonfirmasi media, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum jaksa pada Desember 2025. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk Maria Sisca dan Didik yang diketahui merupakan mantan pengacara.
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan terus mengungkap berbagai fakta baru. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap dugaan praktik suap dan intervensi terhadap proses peradilan yang tengah menjadi perhatian publik.
Perlu diketahui, seluruh informasi yang terungkap dalam persidangan saat ini masih berupa keterangan saksi dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang final.
Sumber: Pikiran Rakyat Tangerang





