
BLORA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (8/7/2026), berlangsung cukup dinamis. Sejumlah perbedaan keterangan saksi, barang bukti, hingga prosedur pelaksanaan proyek menjadi sorotan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Bagus Setyo Budi selaku konsultan pengawas dari CV Karya Inti Konsultan dan Darsono selaku Kepala Desa Palon. Keduanya diperiksa secara bergantian oleh majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.
Salah satu momen yang menjadi perhatian terjadi saat pemeriksaan saksi Bagus Setyo Budi. Dalam persidangan, keterangannya beberapa kali dinilai berubah sehingga sempat mendapat teguran dari majelis hakim agar memberikan keterangan secara jelas dan konsisten.
Pada awal pemeriksaan, saksi menyebut terdapat enam titik penutupan jalan. Namun setelah dilakukan pendalaman pertanyaan, saksi mengubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa enam titik tersebut merupakan kondisi sebelum hari kejadian.
Hal serupa juga terjadi saat saksi menerangkan mengenai berita acara kerusakan jalan. Awalnya saksi menyatakan tidak membuat berita acara, namun setelah diperlihatkan dan didalami dalam persidangan, saksi mengakui pernah menandatangani berita acara tersebut.
Selain itu, saksi Bagus menerangkan bahwa sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama pekerjaan berlangsung badan jalan ditutup, disediakan jalur alternatif, serta dipasang tiga titik rambu pengalihan.
Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan kesaksian Kepala Desa Palon, Darsono.
Darsono membenarkan bahwa sebelum proyek dilaksanakan memang telah dilakukan sosialisasi. Namun menurutnya, sosialisasi tersebut bukan merupakan forum khusus membahas penutupan jalan, melainkan hanya disampaikan dalam forum penetapan APBDes yang dihadiri RT, RW, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, bukan seluruh warga yang terdampak.
Darsono juga menerangkan bahwa informasi mengenai titik-titik penutupan jalan disampaikan melalui grup WhatsApp RT/RW serta ketika dirinya berada di lokasi saat proses pengukuran jalan.
Di sisi lain, Darsono mengakui bahwa sebagian warga yang rumahnya berada di sepanjang bahu jalan tidak dapat menggunakan akses jalan sebagaimana biasanya dan untuk sebagian warga tersebut tidak tersedia jalur alternatif.
Meski terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara kedua saksi, keduanya sama-sama mengakui bahwa seluruh badan jalan selebar empat meter ditutup untuk proses pengecoran dan di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat banyak rumah warga yang sebagian besar memiliki kendaraan bermotor.
Persidangan juga menyoroti barang bukti berupa rambu pengalihan jalan. Menurut penasihat hukum terdakwa, dalam berkas penyidikan hanya terdapat satu unit rambu yang disita sebagai barang bukti, sedangkan saksi Bagus menerangkan bahwa terdapat tiga titik rambu pengalihan di lokasi proyek. Perbedaan tersebut dipertanyakan karena dinilai berkaitan dengan kelengkapan alat bukti.

Penasihat hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., juga menyoroti adanya perbedaan waktu kejadian yang tercantum dalam berkas perkara dengan fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, perbedaan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Menanggapi jalannya persidangan, Darda menyampaikan bahwa berbagai fakta yang muncul membuka kemungkinan adanya faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam menilai penyebab kerusakan jalan.
“Dalam persidangan terungkap bahwa badan jalan ditutup seluruhnya, di sepanjang ruas jalan terdapat rumah-rumah warga, sebagian warga tidak memiliki jalur alternatif, dan terdapat banyak jejak ban pada dokumentasi yang diajukan. Semua fakta tersebut perlu diuji secara menyeluruh,” ujar Darda.
Menurut Darda, berdasarkan dokumentasi yang diperlihatkan di persidangan, jumlah jejak ban tampak lebih banyak dari pada jumlah lintasan yang dikatan.




