
JAKARTA – Mengutip detik.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pihaknya terus mengawal penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pemerintah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).
Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, UPTD PPA, kepolisian, serta berbagai lembaga layanan terkait guna memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang terdampak.
Arifah turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Menurutnya, perlindungan terhadap privasi anak dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” ujarnya.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, mulai dari trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional.
Ia juga meminta UPTD PPA Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” tuturnya.
Terungkap dari Kecurigaan Keluarga
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan. Orang tua korban mendapati putrinya berulang kali pulang ke rumah pada larut malam, bahkan hingga menjelang pagi.
Diliputi rasa curiga, orang tua kemudian meminta penjelasan kepada korban. Saat itulah korban menangis dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Keluarga curiga korban telah diperkosa beberapa orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).
Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke Polres Sampang dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu sekitar empat bulan, yakni sejak Februari hingga Mei 2026. Namun, keluarga baru melaporkan kasus tersebut pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
“Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Hartono saat konferensi pers, Jumat (10/7).
Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan 12 orang terduga pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Sumber : detik.com






