
Blora – Puluhan warga Balun Kandangdoro, Cepu, Blora, mendatangi Kantor Kelurahan Balun pada Selasa, 24/03/2025, untuk menyampaikan petisi warga Balun Kandangdoro yang berisikan 3 (Tiga) Tuntutan, yaitu:
- Menuntut Lurah Balun segera menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Format BPN) yang telah diajukan warga sebelumnya.
- Menolak draft Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Lurah Balun.
- Meminta Bupati Blora untuk mengevaluasi kinerja Lurah Balun.
Sebelum menyerahkan petisi, Warga, Lurah Balun dan jajarannya, beserta LBH Kinasih, selaku Kuasa dan Pendamping Hukum warga, mengadakan dialog terkait persoalan yang dituntut oleh warga.
Dalam dialog, warga mengutarakan rasa kekecewaannya terhadap Lurah Balun atas draft Surat Pernyataan Penguasan Fisik yang Lurah Balun buat, karena Lurah terkesan turut serta dalam soal sengketa lahan yang bukan menjadi kewenangannya, dan cenderung memihak kepada PT. KAI.
Pak Elwi, selaku jubir warga, sekaligus Ketua RW 10 Balun Kandangdoro, menyatakan “kalau ada klaim PT. KAI, berarti dianggap ada sengketa, padahal sampai saat ini belum ada pemilik sah atas tanah di wilayah Kandangdoro, baik warga atau PT. KAI. Kami ingin mengajukan sesuai format BPN, tanpa klaim sepihak dari PT. KAI”, tegasnya.
Lurah Balun, Pak Amin, dalam dialog ini lagi-lagi menyatakan bahwa tanah Kandangdoro telah tercatat sebagai aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
“Tanah Kandangdoro sudah masuk dalam aktiva tetap PT. KAI. Saya (Lurah Balun) bersedia menandatangani surat pernyataan, tapi harus mencantumkan klaim PT. KAI, imbuh Amin.

Lurah Amin juga mengaku dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki kekhawatiran akan terkena sanksi, jika menandatangani surat permohonan warga. “Saya ini ASN, saya ingin aman”, ujarnya.
R. Darda Syahrizal S.H., M.H., selaku Pembina dan Pengacara LBH Kinasih, yang turut hadir dalam dialog, memaparkan di hadapn Lurah Balun dan jajarannya:
“Ini surat pernyataan yang warga buat, bukan surat keterangan dari Lurah. Ini adalah 2 (dua) produk yang berbeda. Jika surat pernyataan warga, Lurah hanya mengetahui dan membubuhkan tanda tangan, serta tidak memiliki konsekuensi atau sanksi hukum di kemudian hari. Terlebih lagi surat pernyataan yang warga ajukan sudah sesuai format BPN.
Jika Surat Keterangan dari Lurah, maka Lurah-lah yang bertanggung jawab dan menanggung segala konsekuensi hukumnya kemudian.
Jadi Tanggung jawab ada pada warga. Jika terbukti warga berbohong, maka warga-lah yang akan menerima sanksi hukum, bukan pada Bapak,” jelas Darda.
Darda juga bertanya kepada Lurah Balun, apakah yang terjadi kepada Lurah Balun jika menandatangani surat pengajuan yang diminta warga?
Lurah Balun Amin, menanggapi ini hanya menjawab lantaran takut karena dia sebagai ASN. Jawaban yang menurut Darda dan warga, masih menjadi tanda tanya.
LBH Kinasih juga mempertanyakan sikap Lurah Amin atas keberpihakannya terhadap warga.
“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana, punya KTP, bahkan membayar pajak. Kenapa Bapak tidak memperjuangkan klaim warga?” tanya Arif, salah satu anggota LBH Kinasih.
Direktur LBH Kinasih, Agus Kriwanto, bahkan menaruh kecurigaan, apakah ada sesuatu antara Lurah Balun dan PT. KAI? “Ada apa ini, ada apa anda dengan PT. KAI?”, ucap Agus.
Dialog ini masih mengalami kebuntuan, Lurah Balun masih tetap pada pendirian awalnya dan meminta waktu kepada warga untuk coba berkonsultasi lagi dengan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi atas masalah ini.
Warga sendiri juga tidak bergeming dan menyampaikan bahwa petisi yang warga buat ini akan diteruskan ke Camat Cepu dan Bupati Blora.
Bang Darda turut menyampaikan bahwa LBH Kinasih dan warga akan mengajukan audiensi dengan Pemkab Blora, agar persoalan layanan administrasi ini bisa segera tuntas.
Selesai dari Kantor Kelurahan Balun, warga menuju Kantor Camat Cepu untuk menyampaikan petisi yang serupa dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cepu, Bapak Soni Supriyanto,S.Sos., MM yang menerima petisi tersebut.