
Bojonegoro – LBH Kinasih bersama sejumlah wali murid SMP 1 Kasiman melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada Polres Bojonegoro. Kasus ini terkait iuran pembangunan aula sekolah sebesar Rp700.000 per siswa yang dibayarkan setiap tahun ajaran baru sejak 2019, namun hingga kini bangunan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Menurut pengakuan Lestari, salah satu wali murid, iuran tersebut selalu ditarik dengan alasan pembangunan aula. Namun, yang disebut sebagai aula ternyata hanya koridor antar bangunan yang disekat dan diberi spanduk.
“Kami sudah membayar sejak 2022, tetapi sampai sekarang tidak ada bangunan aula yang dibangun. Yang ada hanya koridor yang diubah seolah-olah aula,” ujarnya.
“Bahkan, pungutan semacam ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dengan modus yang sama. Hanya saja kami belum menyadari kalau ini adalah pungli,” imbuh Lestari.
Wali murid juga memiliki bukti kuat berupa kuitansi pembayaran, yang menunjukkan bahwa dana telah dikumpulkan tanpa ada realisasi pembangunan.
Awalnya, laporan ini ditolak oleh Polsek Kasiman dengan alasan bahwa iuran tersebut merupakan sumbangan sukarela dari wali murid dengan surat nomor B/4/III/2025/Polsek Kasiman. Namun, LBH Kinasih menegaskan bahwa tindakan Komite Sekolah termasuk pungli karena tidak dibenarkan pihak komite sekolah untuk memungut biaya tersebut dari siswa dengan alasan apapun.
“Komite sekolah tidak berwenang melakukan pungutan apa pun dari siswa. Apalagi, pembangunan aula yang dijanjikan tidak pernah ada,” tegas Agus Kristiawan, Direktur LBH Kinasih.
Kasus ini mendapat perhatian dari Bupati Bojonegoro terpilih, Wahono. Melalui asistennya, beliau berjanji akan mengatur pertemuan dengan LBH Kinasih dan perwakilan wali murid untuk membahas langkah lanjutan.
“Kami menyambut baik respons positif dari bupati. Ini adalah langkah awal untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Darda Syahrizal dari LBH Kinasih.
Para wali murid berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik serupa di masa depan. Mereka juga mendorong pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas terhadap Komite Sekolah yang terlibat.