
Blora – Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (11/11/2025), membebaskan AS dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dimana dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa AS terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam sidang yang dibuka untuk umum tersebut, majelis hakim membebaskan AS dari pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dimana dalam pasal tersebut ditujukan bagi pelaku yang berperan dalam rantai distribusi atau transaksi jual beli Narkotika Golongan I (seperti sabu dan ekstasi).
Tidak seperti yang dituduhkan sebelumnya oleh pihak Polres Blora melalui media pemberitaan, yang menyatakan bahwa AS merupakan gembong peredaran sabu (INews Sragen), majelis hakim justru memutuskan AS tidak terbukti dalam rantai peredaran tersebut.
Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa AS. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dakwaan subsider JPU.
Majelis hakim menegaskan, AS terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal tersebut yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga hukuman dijatuhkan sedikit diatas hukuman minimal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama enam tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Blora.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Darda Syahrizal, S.H., M.H. tampak tenang mendengarkan putusan tersebut. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap ini memberikan waktu bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang disita dari tangan terdakwa.
Barang bukti berupa empat paket besar kristal narkotika seberat 96,12774 gram, satu paket kecil seberat 0,54719 gram, dan 14 strip berisi kristal yang dibungkus tisu dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, beberapa barang pribadi dikembalikan kepada pemiliknya:
- Kepada terdakwa: satu dompet hitam berisi uang Rp1,5 juta, satu unit handphone Redmi warna biru, dan satu unit handphone Vivo putih.
- Kepada saksi YI: satu unit mobil Toyota Innova (L 1695 KF) beserta STNK dan faktur kendaraan.
Putusan ini menambah daftar perkara narkotika yang ditangani PN Blora sepanjang tahun 2025. Majelis hakim menegaskan, vonis ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Blora yang kian meresahkan masyarakat.





