
Bojonegoro – Maraknya Dugaan Penyelewengan dalam penyerapan anggaran Dana Desa pada periode tahun 2023 kian mencuat ke publik. ADD yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) dalam pengerjaannya diduga terjadi di salah satu desa di Bojonegoro. ADD yang dipergunakan untuk pembangunan Lumbung Desa di Desa Turi, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro kini menjadi tanda tanya.
Dengan dalih ada potongan 20% dari Dinas Terkait serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) kian mencuat ke publik. Dugaan Penyelewengan dalam penyerapan anggaran Dana Desa ini menjadi perbincangan yang ramai dan hangat di kalangan masyarakat Desa Turi hingga Sabtu 02/10/2024.
Pasalnya nilai anggaran untuk pembangunan Lumbung Desa Turi, dengan nominal yang fantastis Rp 230.291.000 sangat tidak sesuai dengan bentuk fisik. Lantaran bentuk fisik bangunannya kecil dan berpotensi rugikan Negara. Hal ini ramai jadi sorotan, khususnya Masyarakat Desa Turi.
Berbekal informasi tersebut, kemudian awak media adakan investigasi dan wawancara kepada kepada salah satu warga Desa Turi. Warga yang enggan merahasiakan namanya tersebut mengatakan kepada awak media.
“Memang benar pak ada pembangunan lumbung di Desa Turi,” ucapnya.
Namun dengan nominal yang sangat besar dengan total Rp 230.291.000 sangat tidak masuk akal. Karena fisik bangunan tersebut sangat kecil. Bahkan menurut informasi warga tersebut untuk material pun menggunakan material bekas.
“Dengan nominal sebesar itu, masa bentuk fisiknya kecil?. Terus gentengnya pakai genteng bekas pak.” tambah warga tersebut kepada awak media.
Menurut warga, bangunan Lumbung Desa tersebut diduga pengerjaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Kades Desa Turi dan kroni-kroninya. Dan juga tidak ada papan informasi mengenai proyek tersebut. Kades tersebut seakan-akan menutupi dan mengabaikan undang undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Melalui wawancara terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Kades tersebut melalui aplikasi Whatsapp. Kades tersebut mengatakan bahwa, pembangunan Lumbung Desa tersebut sudah sesuai RAB. Dan dari nominal biaya pembangunan Lumbung Desa tersebut ada potongan dari Dinas terkait. Besarnya potongan 20% terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB). Dalih Kades kepada awak media. (Bersambung)