
Blora – Pengadilan Negeri Blora menunda agenda sidang pembacaan putusan kepada terdakwa Afrida pada kasus penganiayaan anak tirinya, pada Kamis 14 November 2024.
Afrida yang untuk sementara ini masih menjadi tahanan Kejaksaaan juga kebingungan, lantaran penundaan sidang putusan untuknya. Hal ini disampaikan langsung oleh suami terdakwa (Bambang Lukito) ketika awak media menanyainya.
“Istri saya bingung mas kenapa hakim tunda persidangan,” kata Bambang kepada awak media.
Bambang sempat menanyakan alasan penundaan sidang tersebut kepada majelis hakim, namun tidak ada jawaban pasti dari majelis hakim.
“Kenapa ditunda pak hakim?” tanya Bambang kepada hakim.
Hakim pun enggan memberi jawaban yang pasti, hanya memberikan sepatah kata saja.
“Pekan depan,” jawab hakim.
Bambang Lukito sempat memberikan kemungkinan alasan atas penundaan persidangan tersebut kepada awak media.
“Kemungkinan putusan hakim belum siap,” ujarnya.
Bambang yang hadir jauh-jauh dari Yogyakarta, sampai menunggu giliran pemanggilan sidang istrinya ini pun merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Blora.
“Saya sendiri kecewa mas. Sejak awal sidang sudah bertele-tele dan penuh kejanggalan. Semua sudah tertuangkan dalam pembelaan. Dengan adanya penundaan ini seolah melengkapi kejanggalan dan menjadi tanda tanya besar.” katanya.
Di tempat sama, Eko Mulyono selaku kuasa hukum terdakwa menyayangkan atas penundaan sidang tersebut. Padahal menurut Eko, pihak mereka telah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Kami selaku selaku kuasa hukum sudah siap dengan putusan hakim. Tapi sesampainya di sini, mendadak hakim tunda sidang pembacaan putusan,” kata Eko.
Akibat penundaan ini, agenda sidang selanjutnya akan berlangsung pada pekan depan, Kamis 21 November 2024.