
Blora – Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis kepada Afrida Mahyeni Nasution 1 tahun 6 bulan atas dugaan kekerasan terhadap anak tirinya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin, 18 November 2024.
Atas putusan tersebut, Afrida mengajukan untuk banding karena banyak fakta persidangan yang bertolak belakang. Hal ini disampaikan langsung oleh suaminya, Bambang Lukito.
“Kami akan mengajukan banding,” ungkapnya.
Bambang pun sangat kecewa dengan putusan hakim, karena menganggap putusan tersebut sangat tidak adil.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim. Terutama ketidakadilan hakim dalam pertimbangan keputusannya. Contohnya hakim mengabaikan keterangan saksi anak Nizam, karena bertentangan dengan keterangan ayahnya. Namun di sisi lain hakim menerima keterangan Fatimah, padahal keterangan Fatimah juga bertentangan dengan dua saksi dewasa yang lain, yaitu Pak Dhe Muh dan Ibu Rusiah,” ujarnya kepada awak media.
“Selain itu, hakim melemahkan keterangan saksi Bapak Ngaripin dan Ibu Musyarofah. Dengan pertimbangan keduanya hanya sering mampir, tidak tinggal serumah terus menerus. Sehingga gak bisa menilai keadaan rumah tangga kami. Maka dengan pertimbangan yang sama, harusnya hakim juga menolak kesaksian Rafi dan Yusuf. Justru mereka lebih tidak pernah tinggal serumah ataupun sedaerah, bahkan tidak pernah berkunjung. Hanya datang pas membuat laporan perkara ini saja,” tambahnya.
Selain itu, Bambang menyampaikan bahwa, dalam putusan banyak pertimbangan tidak cermat, sehingga tidak adil dalam mengambil keputusan.
“Dalam putusan, hakim dalam pertimbangannya banyak yang tidak cermat, sehingga tidak adil dalam mengambil keputusan. Salah satunya terdapat bukti surat dari jaksa dalam pertimbangan hakim, yang dimana dalam semua tahapan perkara dan persidangan tidak pernah ada. Namun hal tersebut menjadi ada dalam salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya,” ungkapnya kepada awak media.
Atas dasar tersebut, maka Bambang menyampaikan keluh kesahnya kepada LBH Kinasih, (Senin. 25/11/2024). Kehadiran Bambang di sambut baik oleh direkturnya, Agus Kriswanto, beserta advokat Darda Syahrizal di kantor LBH Kinasih (Cepu-Blora).
Bambang berharap LBH Kinasih dapat membantu istrinya dalam upaya banding tersebut, dengan harapan Afrida dapat terbebaskan dari hukuman.
“Kami berharap, tim hukum LBH Kinasih mampu mengungkapkan atas banyak kejanggalan dan ketidak Adilan dalam putusan tersebut. Dan kami berharap Afrida dapat terbebas dari putusan,” tutup Bambang Lukito kepada awak media.




