
Blora – Audiensi warga Balun Kandangdoro Cepu dengan DPRD Kabupaten Blora, terkait masalah pelayanan administrasi untuk keperluan bukti kepemilikan fisik tanah, diselanggarakan pada Rabu, 12/02/2025 di Gedung DPRD Blora.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, memimpin langsung jalannya audiensi ini bersama Ketua Komisi A, H. Supardi dan beberapa anggota Komisi A DPRD Blora. Turut hadir dalam audiensi ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum Slamet Setiono, S.H., M.M., Kabag Pemerintahan, Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Camat Cepu Endah Ekawati, S.Sos., M.Si., Lurah Balun Mohammad Amin, S.E, Danramil Cepu, Kapolsek Cepu (diwakili), serta Unit Pengelolaan Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Perwakilan warga sekitar 25 orang, didampingi kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu dan advokat R. Darda Syahrizal, S.H., M.H.
Dalam audiensi terungkap bahwa tidak diberikan layanan administrasi pengurusan surat bukti kepemilikan fisik kepada warga, karena Lurah Balun menganggap tanah yang ditempati warga saat ini sebagai milik PT. KAI.

“Saya tidak berani menandatangani surat ini, karena kawasan ini ada tanda tugu PT. KAI!” kata Amin.
PT. KAI dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset PT. KAI hanya berdasarkan peta grondkaart dan belum disertifikasi. Itu berarti, PT.KAI secara legal bukanlah pemilik dari lahan yang ditempati warga saat ini. PT KAI mengakui bahwa tanah yang masuk di dalam peta aset, memang merupakan tanah bebas atau tanah tak bertuan.
R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., dalam audiensi turut memaparkan bahwa Grondkaart tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan hak, karena sejak Undang-Undang Pokok Agraria ditetapkan, bukti kepemilikan Belanda tidak berlaku lagi, apalagi peta klaim PT. KAI hanyalah peta internal.
Klaim kepemilikan hak yang diakui PT. KAI selama ini, telah menyebabkan warga dibebankan biaya sewa lahan selama puluhan tahun, walaupun secara legal tanah tersebut bukan milik PT. KAI. Tindakan PT. KAI yang menarik biaya sewa, dianggap warga sebagai pungutan liar (pungli).
Anggota Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, S.Sos (Cak Sin) dari fraksi PKB, mengatakan soal kepemilikan ranahnya bukan di Lurah. Menurut Cak Sin, sudah sepatutnya Lurah Balun memberikan layanan yang dibutuhkan warga. Cak Sin juga mendesak agar pihak Kelurahan Balun dan Camat Cepu untuk tidak mempersulit warga.
Sementara itu Lina Hartini dari fraksi PDIP, mengatakan, “Jika macem-macem dengan rakyat, akan berhadapan dengan DPR,” tegasnya.
“Camat jangan hanya duduk manis di meja kaya kantor pos saja, berikan solusi terbaik untuk warga anda,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi warga dan pendapat anggota DPRD, Camat Cepu, Endah Ekawati, menyatakan akan memberikan solusi terbaik buat warganya, “Nanti kami akan memberikan solusi terbaik dengan kepala Kelurahan Balun secara administrasi dan hukum,”paparnya.
Ada 3 (tigal) hal yang dihasilkan dari audiensi, pertama, penarikan biaya sewa atau pungutan dari PT.KAI dihentikan. Kedua, Camat Cepu dan Lurah Balun segera membantu layanan pengurusan surat bukti kepemilikan fisik yang dibutuhkan warga. Ketiga, klaim tanah PT.KAI tidak memiliki legalitas kuat, karena tidak memiliki bukti kepemilikan hak.