
Bojonegoro – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, bersama perwakilan wali murid, mendatangi pihak sekolah SMPN 1 Kasiman, Bojonegoro, (15/04/2025). Hal tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktek pungli dari komite Sekolah di SMPN 1 Kasiman.
Sehari sebelumnya, perwakilan wali murid dan LBH Kinasih juga sudah mendatangi SMPN 1 Kasiman, namun Kepala Sekolah (Bapak Solichin) sedang tidak berada di tempat.
Diketahui bahwa LBH Kinasih telah mendapatkan kuasa dari perwakilan orang tua/wali murid. Kuasa tersebut guna mengurus perkara dugaan Pungli iuran pembangunan (rehabilitasi/renovasi) aula sebesar Rp. 700.000 di SMPN 1 Kasiman, dengan terlapor Sdr. S selaku ketua Komite Sekolah.
LBH Kinasih juga telah melaporkan hal ini ke Polres Bojonegoro dan menyampaikan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro. Pihak Pemkab Bojonegoro segera turun tangan dengan mendisposisikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Forum klarifikasi dan dialog antara LBH Kinasih, perwakilan orang tua/wali murid dengan Kepala Sekolah dan jajarannya. Forum tersebut dilangsungkan dengan melibatkan juga Bapak Abdul Wachid (Mbah Dul) dari Bidang PTK Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Dalam pertemuan ini, orang tua/wali murid menyampaikan masalah pungli yang telah dilaporkan secara hukum serta adanya praktek perundungan (bullying). Salah satu siswa dari orang tua/wali murid yang melapor mendapatkan praktek perundungan (bullying) tersebut.
Pihak LBH Kinasih menyampaikan, bahwa pungutan terhadap orang tua/wali murid oleh Komite Sekolah, tidak dibenarkan. Hal tersebut tercantum dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pihak terlapor atau yang terlibat dalam praktek ini, harus ditindak tegas. Mengingat praktek pungli di sektor pendidikan seperti ini sudah cukup meresahkan bagi masyarakat Bojonegoro.” Ujar Agus Kriswanto, selaku Direktur LBH Kinasih.
“Terkait pungutan Komite Sekolah, itu terjadi di periode kepala sekolah sebelumnya. Dan mengenai praktek perundungan terhadap siswa yang diadukan orang tua/wali murid, akan segera ditindaklanjuti untuk dihentikan.” Ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Kasiman, Bapak Solichin.
Sementara Bapak Abdul Wachid, juga menyampaikan bahwa pungutan tidak dibenarkan. Dan mengenai biaya-biaya yang sering ditarik untuk pembangunan sekolah, akan diterbitkan Perbup untuk melarang penarikan iuran dari orang tua/wali murid. Karena pembangunan sekolah akan dibiayai oleh BOS Daerah (BOSDA).
Baik Bapak Solichin dan Cak Dul, menyampaikan mereka sangat terbuka bagi LBH Kinasih dan media, untuk membantu kemajuan dunia pendidikan di Bojonegoro.
Sementara R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., selaku penasehat hukum orang tua/wali murid (pelapor) dan pembina LBH Kinasih, menyambut baik pertemuan ini dan berharap kasus ini bisa segera ada titik temu penyelesaiannya.
“Semoga Bupati Bojonegoro, Bapak Wahono, dapat menjadikan hal ini untuk menata dan memperbaiki kondisi pendidikan di Bojonegoro,” tambah Darda Syahrizal.