
Jakarta – Tim Red Justicia Law Firm Tanggamus bersama aktivis migran Rudi Candra melakukan investigasi intensif terhadap dugaan pelanggaran kontrak kerja terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Eni Kusrini, (24/7/2025). Diduga, kontrak kerja kedua Eni yang dimulai pada 20 Desember 2021 tidak tercatat secara resmi di sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), meskipun telah mencantumkan nama dan stempel Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Penyelidikan bermula saat Rudi Candra dan tim hukum Red Justicia berangkat ke Jakarta guna menelusuri legalitas kontrak kerja Eni yang difasilitasi oleh agensi PT. Della Fadhil Anugrah (PT. DFA). Ketua Red Justicia Cabang Tanggamus, Kurnain, membenarkan pengiriman tim ke Jakarta yang dipimpin langsung oleh Adi Putra Amril, S.H. untuk mendampingi Rudi Candra dalam proses investigasi tersebut.
“Tim kami sudah bertemu langsung dengan pihak BP2MI dan perwakilan PT. DFA untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja Eni,” ujar Kurnain saat dikonfirmasi via telepon.
Pada 23 Juli 2025, tim mendatangi kantor PT. DFA di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Namun, nama perusahaan tersebut tidak tercantum sebagai tenant di gedung tersebut. Mereka kemudian melanjutkan kunjungan ke kantor pusat BP2MI di Jalan MT Haryono, Jakarta, dan bertemu dengan perwakilan BP2MI, Bapak Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sistem BP2MI, Eni Kusrini hanya tercatat memiliki satu kontrak kerja dengan PT. Sahabat Putra Pendawa yang berakhir pada Desember 2021. Tidak ada data kontrak kerja kedua maupun perpanjangan, yang menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut palsu atau ilegal.
Keesokan harinya, pada 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, PT. DFA mengundang Rudi Candra dan tim Red Justicia Law Firm ke kantor mereka di Graha Pegasolin, Jatibening, Bekasi. Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran manajemen PT. DFA, termasuk Direktur Sardono, serta tim hukum Red Justicia.
Dalam pertemuan tersebut, Adi Putra Amril, S.H. memaparkan kronologi dan menyerahkan bukti-bukti terkait kontrak kerja kedua Eni, yang mencantumkan nama PT. DFA sebagai agensi dari pihak Indonesia. Namun, pihak PT. DFA menyatakan tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja atas nama Eni Kusrini, baik oleh manajemen lama maupun yang baru.
“Kami tidak ingin tahu soal internal mereka. Yang kami tahu, nama PT. DFA tercantum dalam kontrak kerja Desember 2021 yang memiliki nomor dan stempel KJRI Hongkong. Kami minta pertanggungjawaban penuh karena ini jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, Permenaker No. 25 Tahun 2017, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Adi Putra.
Pihak PT. DFA meminta waktu untuk menyelidiki pencatutan nama mereka dalam dokumen tersebut. Sementara itu, Rudi Candra menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dan penyelesaian dari pihak perusahaan, maka ia bersama tim Red Justicia akan menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke BP2MI dan Polda Metro Jaya.
“Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas. Jika terbukti ada unsur ilegal dan pemalsuan dokumen, kami minta izin PT. DFA dicabut dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rudi.
Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur penempatan PMI dan memastikan semua proses legalitas kerja dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.




