
Bojonegoro – Jumat 11 Oktober 2024, pupuk subsidi telah didistribusikan kepada salah satu kelompok tani Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro kurang lebih 8 ton
Sesuai data yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), kelompok tani tersebut kurang lebih memiliki 41 anggota. Menurut informasi, anggota mereka terdiri dari dua RT, yang diketuai oleh MM, sekertaris S dan bendahara G. Mereka diduga kerap menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (het).
Kelompok tani tersebut, baru berdiri sekitar tahun 2022. Sebelumnya anggota mereka sekitar 81 orang. Menurut kabar yang beredar, penurunan jumlah anggota ini disebabkan karena pengurusnya yang agak arogan atau ingin menang sendiri. Banyak anggotanya yang dikeluarkan karena selalu protes jika pupuk subsidi dijual mahal.
Saat pembagian pupuk juga tidak ada transparansi ke anggota. Bahkan seringkali diwarnai adu mulut anggota dengan pengurus kelompoknya. Hal ini disebabkan pembagian pupuk tidak sesuai dengan kesepakatan waktu pembuatan kelompok.
Dalam penjualan pupuk, diduga mereka melebihi harga het. Sebagai contoh, Pupuk Urea persak dijual seharga Rp130.000 dari het hanya Rp112.500. Sedangkan Pupuk Phonska dijual Rp135.000 dari het hanya Rp.115.000.
Harga-harga tersebut sangat dikeluhkan oleh anggota. Hal ini disampaikan oleh SJ ketika bertemu awak media.
“Iya mas, saya cuma dapat bagian tiga karung dan harus membayar Rp395.000,” ujarnya.
“Jadi saya membayar satu karung Pupuk Urea per 50kg Rp130.000, dan untuk NPK Phonska saya harus membayar Rp135.000. Itupun saya dapat bagian satu karung NPK, dan dua karung Urea,” tambahnya.
Harga eceran tertinggi sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Hal ini dapat dijadikan dugaan jika kelompok tani tersebut terindikasi telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan Kementan. Pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas terkait kejadian seperti ini. Jangan sampai dengan dalih penjualannya berdasarkan kesepakatan anggota, dugaan mafia pupuk subsidi ini dapat dibiarkan begitu saja.




