
Blora – Seorang ibu asal Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak tiri oleh keluarga mantan istri suaminya.
R dan Y melaporkan seorang ibu berusia 45 tahun dengan inisial A atas tuduhan penganiayaan terhadap anak tirinya. R dan Y adalah paman dari Z, F dan N, dan mereka bertiga adalah anak tiri dari A. Menurut Paman mereka, A telah melakukan penganiayaan terhadap keponakan mereka selama kurun waktu 4 tahun.
Kejadian bermula pada tanggal 28 Maret 2023. Dengan dalih A melarang ketiga anak tirinya untuk bertemu dengan pamannya (R dan Y). Namun mereka bertiga masih nekad menemui pamannya tersebut ketika pulang main dari rumah Pak Dhe Muh. Karena ketiga anak tersebut tidak mengikuti perkataan dari A, akhirnya A melakukan pemukulan terhadap mereka bertiga dengan menggunakan kabel charger hp.
Atas tindakan tersebut, pada tanggal 31 Maret 2023, R dan Y mendatangi sekolah Z dan memohon ijin kepada pihak sekolah untuk mengambil Z karena ada acara sebentar. Dan mereka mengatakan kepada pihak sekolah akan mengembalikan Z lagi ke pihak sekolah jika acara sudah selesai.
“Waktu itu datang dua orang pria yang mengaku paman Z, dan memohon ijin mengambil Z karena ada acara sebentar dan akan mengembalikan Z ke sekolah lagi,” ujar Bapak Jiman selaku pihak sekolah.
Ternyata R & Y membawa Z ke Polres Blora. Mereka mengajak Z untuk membuat surat pengaduan atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya, yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, mulai muncul cerita rekayasa/fiktif yang seolah-olah A melakukan tindak kekerasan terhadap ketiga anak tirinya. Menurut BL, suami dari A dan ayah kandung dari Z, F, dan N, laporan tersebut tidak sesuai, karena bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di tanggal tersebut.
“Laporan yang mereka buat itu tidak sesuai dengan fakta. Saya mempunyai alat bukti yang sesuai fakta, dan dapat membantah tuduhan mereka,” ucap BL kepada awak media.
BL menceritakan upaya kriminalisasi terhadap istrinya tersebut, ketika berkunjung ke kantor redaksi Cahaya Terang Nusantara. Dia mengungkapkan bahwa laporan R dan Y itu tidak sesuai fakta, karena dia mempunyai bukti-bukti kuat untuk membantah tuduhan terhadap istrinya tersebut.
“Sekarang istri saya sedang menjalani proses persidangan, dan sudah memasuki proses duplik. Kemarin ketika proses pledoi, saya sudah memberikan bukti-bukti untuk membantah tuduhan mereka. Namun ketika proses replik, bukti dan pledoi saya ditolak oleh jaksa. Sekarang saya sedang mempersiapkan utuk duplik.” tambah BL.
Menurut BL, laporan tersebut seolah-olah dipaksakan. Karena R dan Y tidak terima keputusan pengadilan agama memberikan hak asuh anak kepada BL. Sehingga mereka berupaya untuk memenjarakan istrinya yang sekarang. Sebagai informasi, R dan Y adalah ipar BL dari almarhumah istri pertamanya.
“Jadi, R dan Y itu sebenarnya ipar saya dari almarhumah istri pertama yang ingin mengasuh anak dari istri pertama saya. Makanya mereka berupaya untuk memenjarakan istri saya, agar hak asuh bisa beralih ke mereka. Dan saya juga punya bukti pengancaman tersebut di chat whatsapp saya.” tutup BL.
BL menyampaikan, istrinya sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Blora. Dan dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan untuk istrinya.