
Blora – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (10/6/2025). Dalam persidangan, AS mengakui bahwa dirinya menjadi perantara pembelian sabu-sabu atas permintaan terdakwa lain.
AS ditangkap pada 25 Maret 2025 karena diduga terlibat dalam jaringan kecil peredaran sabu. Namun di hadapan majelis hakim, AS menjelaskan bahwa perannya terbatas sebagai perantara yang diminta mencarikan sabu oleh FN, salah satu terdakwa lain. FN sendiri sebelumnya diminta oleh DD yang disuruh oleh dua terdakwa lain, yaitu SS dan RT.
Dalam keterangan di persidangan, AS tidak langsung mengiyakan saat dihubungi FN, karena ia masih harus menanyakan terlebih dahulu ke temannya. AS akhirnya setuju mencarikan sabu karena dijanjikan akan mendapat bagian kecil dari barang tersebut.
“Saya hanya ingin mengurangi rasa sakit yang saya derita. Jadi saya melakukan ini semata-mata agar bisa mendapatkan sabu untuk meredakan sakit saya,” ujar AS dalam wawancara usai sidang.
AS mengungkapkan bahwa dirinya mengidap penyakit tumor dan tidak mampu menjalani pengobatan medis secara rutin karena keterbatasan ekonomi.selain itu dia juga ketakutan jika harus operasi.
Ia mengaku menggunakan sabu untuk meredakan nyeri, dan telah mengonsumsinya hampir setiap dua hari sekali.
Kuasa hukum AS, Darda Syahrizal,menyampaikan bahwa kliennya merupakan pengguna lama dan menunjukkan gejala kecanduan berat. Ia menegaskan bahwa AS tidak mendapat keuntungan finansial dari tindakannya.
“sebelum.kasus ini,AS sudah dua kali terjerat kasus narkotika. Ini bukan pola pengedar, tapi pengguna yang tergantung secara fisik. Dari fakta yang terungkap, ia hanya mendapat bagian kecil sabu sebagai imbalan untuk konsumsi sendiri,” jelas Darda.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sabu seberat 0,4 gram, yang menurut penelusuran diperoleh dari tangan terdakwa lain.
Darda menambahkan, AS adalah satu dari banyak orang yang menjadi korban dari peredaran sabu-sabu yang masih marak, khususnya di wilayah Kabupaten Blora. Ia berharap penanganan hukum terhadap AS bisa mempertimbangkan kondisi kesehatannya dan fakta bahwa ia adalah seorang pecandu.
“Situasi seperti ini seharusnya juga menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah, agar ada pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang sebenarnya korban, bukan pelaku utama peredaran,” tambahnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.