
Blora – Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa AS digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Senin (15/7/2025) dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh tim penasihat hukum, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan residivis dan memiliki peran aktif dalam menyerahkan sabu kepada pihak lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AS dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara” ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Khoirul Anwar W., S.H., M.H., menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dulu. Kami menghargai putusan majelis hakim, namun tentu akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujar Khoirul Anwar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Farida Hartati, SH, MH., juga akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
“Sikap Jaksa setelah vonis dibacakan akan fikir-fikir dulu,” ucap Farida saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, dalam persidangan, pihak kuasa hukum sempat menegaskan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu narkotika, bukan pengedar, dan mengajukan permohonan rehabilitasi dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah lanjut.
Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum AS, yang kini harus menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan, sembari tim kuasa hukum menimbang langkah hukum berikutnya.




