
Grobogan – Sebanyak 35 kepala keluarga dari Desa Rejosari dan Keongan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, resmi mendeklarasikan terbentuknya Serikat Tani Sarimukti pada Rabu 30 April 2025. Deklarasi ini dilakukan melalui rapat umum anggota (RUA) yang diselenggarakan di rumah salah satu warga Desa Keongan, pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.
Pembentukan serikat ini merupakan langkah bersama masyarakat untuk memperkuat organisasi tani yang memperjuangkan hak atas lahan garapan di wilayah hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani KPH Gundi. Dalam deklarasinya, Serikat Tani Sarimukti menyatakan berpegang pada prinsip perjuangan demokratis nasional.
Perjuangan atas Lahan yang Telah Digarap Selama Puluhan Tahun
Warga Rejosari dan Keongan yang sebagian besar berprofesi sebagai petani—sekitar 95% dari jumlah penduduk—telah menggarap lahan hutan sejak lebih dari dua generasi. Menurut penuturan warga, pengelolaan lahan dilakukan secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga menghadapi tantangan karena adanya larangan dari pihak Perhutani untuk melanjutkan aktivitas garapan. Larangan ini disampaikan melalui mandor, yang meminta masyarakat untuk menghentikan kegiatan bertani di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan utama warga desa.
Dari Kelompok Arisan ke Organisasi Tani
Melihat situasi yang terus berkembang, warga semula membentuk kelompok arisan tani sebagai wadah musyawarah. Kini, kelompok tersebut berkembang menjadi Serikat Tani Sarimukti dan telah bergabung dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Grobogan, dengan dukungan dari Serikat Tani Randurejo dan Kelompok Tani Rahayu.
Dalam rapat umum yang digelar, telah disusun struktur kepengurusan Serikat Tani Sarimukti sebagai berikut:
- Ketua: Parmo
- Wakil Ketua: Nyomo
- Sekretaris: Trisno
- Bendahara: Mudi
- Divisi Pendidikan: Sutiyo
- Divisi Organisasi: Jiyo, Yitno (Staf), Dapit (Staf)
- Divisi Ekonomi: Jamari
- Divisi Pertanian: Rogiban
- Divisi Perempuan: Bu Suti, Sukinem (Staf)
Program Perjuangan Serikat Tani Sarimukti
Serikat Tani Sarimukti merumuskan dua jenis program perjuangan: program maksimum dan program minimum.
Program Maksimum
Serikat ini menargetkan terwujudnya reforma agraria sejati, yaitu penataan ulang struktur agraria agar lebih adil dan berpihak kepada petani, buruh kebun, nelayan, dan masyarakat adat. Tujuan akhirnya adalah menghapus ketimpangan yang masih terjadi akibat warisan kolonialisme dan ketimpangan struktural.
Program Minimum
Berisi langkah-langkah nyata untuk mengurangi beban yang dirasakan masyarakat tani dalam kehidupan sehari-hari. Program ini terbagi dalam tiga bidang:
1. Bidang Ekonomi
- Mendorong pengurangan sewa tanah di kawasan hutan yang dikelola negara.
- Menuntut sistem bagi hasil yang adil bagi petani di Rejosari dan Keongan.
- Memperjuangkan peningkatan taraf hidup buruh tani melalui sistem upah yang adil.
- Menekan praktik peribaan dan perantara pertanian yang merugikan petani.
- Meminta dukungan pemerintah dalam penyediaan pupuk, benih, dan obat tani yang terjangkau dan ramah lingkungan.
- Menuntut jaminan harga jual hasil pertanian yang stabil.
- Mendorong penciptaan lapangan kerja bagi pemuda desa.
- Menolak privatisasi air dan mendukung pengelolaan air untuk kebutuhan produksi rakyat.
2. Bidang Politik
- Memperjuangkan hak warga untuk tetap mengelola lahan garapan.
- Menolak praktik pengalihan lahan tanpa musyawarah dan ganti rugi yang adil.
- Mendorong perlindungan terhadap hak-hak petani atas tanah yang telah digarap sejak lama.
- Menolak tindakan represif terhadap warga yang menyuarakan hak mereka.
3. Bidang Kebudayaan
- Mendorong pendidikan gratis hingga tingkat menengah bagi anak petani.
- Menuntut akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat desa.
- Memperjuangkan hak atas fasilitas publik gratis bagi warga lansia dan kelompok rentan lainnya.
Di akhir acara, para peserta menyepakati seruan bersama:
“Mari perkuat dan perbesar organisasi kaum tani sebagai alat belajar dan berjuang bersama.”
Pembentukan Serikat Tani Sarimukti menjadi langkah awal bagi masyarakat desa untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dan terorganisir. Warga berharap, kehadiran serikat ini mampu menjadi jembatan antara aspirasi petani dan kebijakan pemerintah yang berpihak pada keadilan agraria.