
Tanggamus – Supriono, didampingi oleh kuasa hukumnya, Kurnain, S.H. dan Adi Putra Amril Darusamin, S.H., mengunjungi Bank BRI Unit Wonosobo Kabupaten Tanggamus untuk membahas permasalahan yang tengah dihadapinya. Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh Kepala BRI Unit Wonosobo, Rudi.
Rudi menjelaskan situasi yang ada, namun penjelasan tersebut ditolak oleh Adi Putra Amril, S.H. Ia menilai tindakan yang diambil oleh pihak BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto telah merugikan Supriono.
“Saya mewakili Pak Supriono ingin menyampaikan surat somasi. Dalam somasi pertama ini, kami memberikan waktu 4×24 jam untuk menjawab surat somasi kami. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan mengirimkan surat somasi kedua yang sekaligus merupakan yang terakhir,” tegas Adi Putra Amril, S.H.
Pihak Bank BRI Unit Wonosobo meminta agar hasil pertemuan tersebut tidak dipublikasikan. Namun, Adi Putra Amril menegaskan, “Saya akan tetap mempublikasikan hasil pertemuan dan perkembangan kasus Bapak Supriono hingga semuanya jelas dan tuntas.”
Selain itu, tim kuasa hukum Supriono juga mendatangi rumah orang tua Angga Bagus Novianto untuk menyerahkan surat somasi yang diterima langsung oleh orang tua Angga. “Saya berharap saudara Angga Bagus Novianto memiliki itikad baik untuk meluruskan, mengklarifikasi, dan mencari penyelesaian atas permasalahan ini,” ungkap Adi Putra Amril saat berbincang dengan orang tua Angga.
Kurnain, S.H. menambahkan, “Kami akan terus mendorong kasus ini hingga selesai. Jika perlu, kami akan melibatkan pihak pusat Bank BRI. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, PTUN, dan hukum lainnya. Sejak tahun 2018 hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai Sertifikat Hak Milik kebun milik Bapak Supriono. Bank BRI harus bertanggung jawab secara moral atas kerugian yang ditimbulkan. Minggu depan, kami akan mengirimkan somasi kedua dan terakhir kepada BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, dan Angga Bagus Novianto hingga semuanya terang benderang,” tegas Kurnain.