
Tanggamus – Dalam upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi IV DPRD Tanggamus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMPN 3 Pugung pada Rabu, 21 Mei 2025. Kunjungan ini melibatkan para wakil rakyat dari Dapil V Tanggamus, termasuk Heru dari Fraksi NasDem, Mujibul Umam dari Fraksi PKB, Koyim dari Fraksi PAN, Heri Ermawan dari Fraksi Golkar, dan Andri dari Fraksi PPP.
Hasil sidak mengejutkan, di mana para anggota dewan menemukan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Selain itu, kondisi dua ruang kelas sangat memprihatinkan, bahkan tidak layak digunakan saat hujan akibat atap yang bocor.
“Kedatangan kami ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ternyata benar, dua ruang kelas tidak dapat digunakan ketika hujan. Atapnya bocor dan tidak layak fungsinya,” ungkap Heru.
Heru menyoroti disiplin Kepala SMPN 3 Pugung yang diduga sangat rendah, dengan catatan hanya hadir dua kali dalam sebulan. Hal ini jelas bertentangan dengan budaya “Jalan Lurus” yang dicanangkan oleh Bupati H. M. Saleh Asnawi.
“Kepala sekolah tidak ada di tempat. Katanya sakit, tetapi kami perlu memastikan kebenarannya. Jangan sampai ini hanya alasan semata. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan memberikan teguran keras agar ia selalu hadir di sekolah untuk memantau kegiatan pendidikan yang bertujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tanggamus,” tegas Heru.
Terkait kondisi ruang kelas yang memprihatinkan, Heru mendesak Pemkab Tanggamus, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan pendataan dan memprioritaskan perbaikan.
“Perbaikan harus segera dilakukan. Kasihan anak-anak yang ingin belajar dan guru yang mengajar pasti merasa tidak nyaman,” tambahnya.
Selain itu, Komisi IV juga menerima laporan bahwa para guru honorer di SMPN 3 Pugung belum menerima gaji sejak Januari 2025. Heru menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami akan memantau masalah PIP di SMPN 3 Pugung. Apakah peserta didik mendapatkan program PIP atau tidak. Jika mereka mendapatkannya, apakah buku tabungan dan kartu PIP sudah dibagikan kepada orang tua? PIP/KIP adalah hak murid, dan pihak sekolah tidak berhak memotong uang dari PIP/KIP dengan alasan apapun,” pungkas Heru dengan nada tegas.
Dengan temuan ini, diharapkan ada langkah konkret dari pihak terkait untuk memperbaiki kondisi pendidikan di SMPN 3 Pugung demi masa depan generasi muda Tanggamus.