
Lampung Tengah – Semangat juang warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, semakin membara. Mereka bertekad untuk merebut kembali hak atas lahan eks PT. Tris Delta Agrindo (TDA) yang hilang akibat tindakan mafia tanah.
Sejak tahun 1998, ratusan warga Kampung Karang Jawa telah berjuang untuk mendapatkan akses ke lahan yang kini menjadi sengketa. Mereka mengklaim kehilangan hak garap lahan seluas 1 hektar per orang yang telah disepakati pada tahun 2000, setelah perjuangan panjang melawan ketidakadilan.
Kini, langkah konkret diambil. Warga mulai menandatangani surat kuasa hukum untuk diserahkan kepada tim advokat dari Red Justicia Law Firm, yang siap memperjuangkan hak mereka. “Alhamdulillah, sudah ada puluhan warga yang memberikan kuasa kepada kami. Kami terus berupaya mendekati warga agar lebih banyak yang bergabung,” ujar Suhaimi, koordinator di lapangan.
Perjuangan ini merupakan langkah hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah garapan yang pernah mereka miliki. Data mencatat, sebanyak 253 warga dari Kampung Karang Jawa pernah mendapatkan hak garap lahan, namun kini akses mereka terenggut oleh oknum mafia tanah.
Kesepakatan yang dicapai pada tahun 2000, yang melibatkan masyarakat, PT. TDA, dan pemerintah melalui Departemen Transmigrasi, menyepakati alokasi 2.667 hektar dari total 6.637 hektar lahan untuk masyarakat dari 11 kampung, termasuk Kampung Karang Jawa. Namun, harapan itu sirna saat mafia tanah mulai menguasai kembali lahan secara ilegal.
Setelah lebih dari dua dekade, warga kini bertekad untuk menempuh jalur hukum demi menegakkan hak-hak mereka yang telah diabaikan. Red Justicia Law Firm berkomitmen untuk mengajukan gugatan perdata terkait penyerobotan lahan, serta laporan pidana dan aduan administratif kepada Satgas Anti Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN.
Suhaimi menegaskan, perjuangan ini belum berakhir. “Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir dan tidak membiarkan rakyat menjadi korban ketidakjelasan,” tegasnya.
Adi Putra Amril Darusamim dari Red Justicia Law Firm menambahkan, timnya siap membawa perkara ini ke pengadilan. “Kami siap pasang badan. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal keadilan!” ujarnya.
Pertemuan darurat yang digelar pada 18 Mei 2025, menjadi ajang bagi warga untuk mengekspresikan keresahan mereka. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa ribuan hektar lahan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Benturan antara warga dan pengelola lahan kerap terjadi, bahkan ada yang berujung pada penahanan akibat mengambil buah sawit di lahan tersebut. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini sebelum situasi semakin memanas.
Dengan total 2.406 pemohon yang tersebar di 11 kampung, perjuangan warga Kampung Karang Jawa menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang sah. Lahan bekas PT. TDA yang kini menjadi sengketa lebih dari 6.000 hektar, dan hak guna usaha PT. TDA berakhir pada tahun 2018 lalu. Warga kini menunggu keadilan yang telah lama mereka perjuangkan.