
Blora – Senin, 26 Mei 2025, perwakilan warga Balun Kandangdoro, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, kembali mengunjungi kantor Kelurahan Balun. Kunjungan ini bertujuan untuk mengambil berkas surat pernyataan penguasaan fisik yang telah ditandatangani oleh Lurah Balun. Surat tersebut menjadi bukti bahwa warga telah tinggal di wilayah tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Namun, setibanya di kantor kelurahan, harapan warga untuk mendapatkan tanda tangan lurah kembali pupus. Lurah Balun masih menolak untuk menandatangani surat tersebut, dan penolakan ini disampaikan secara tertulis, dan ditebuskan kepada Bupati Blora dan Camat Cepu.
Meskipun Camat Cepu telah memberikan instruksi secara langsung, pihak lurah tetap bersikukuh untuk tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik yang seharusnya menjadi hak warga.
Keberanian warga untuk menuntut hak mereka semakin menguat dengan adanya surat penolakan resmi. Wintoro, Ketua Tim Warga Balun Kandangdoro, menyatakan, “Dengan adanya surat penolakan secara tertulis ini, kami akan menyerahkannya kepada Bupati Blora agar permasalahan kami dengan pihak kelurahan sebagai pelayan administrasi warga dapat terselesaikan.”
Sementara itu, Ketua RW.10 Balun Kandangdoro, Elwi, menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada LBH Kinasih. “Kami sudah mengkuasakan kepada LBH Kinasih untuk membantu kami. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka,” ujarnya.
Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto menyampaikan bahwa, akan ada pembahasan lebih lanjut. “Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan teman-teman LBH Kinasih bersama dengan warga,” tutup Agus.