
Tanggamus – Dalam langkah hukum yang berani, Supriono didampingi oleh kuasa hukumnya, Kurnain, S.H., melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ke Polres Tanggamus pada Jumat, 30 Mei 2025. Laporan ini terkait dengan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun miliknya yang diduga dikuasai secara sepihak sejak tahun 2018, yang mengarah pada dugaan penggelapan oleh kedua pihak tersebut.
Supriono menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Tanggamus dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, di mana ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adi Putra Amril Darusamin, S.H. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Supriono telah menyerahkan SHM kebunnya kepada Angga Bagus Novianto di kantor BRI Unit Wonosobo pada tahun 2018, dengan saksi Reni Puspita.
Dalam sesi pemeriksaan, Supriono menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan pesan melalui Reni Puspita kepada Angga Bagus Novianto, meminta agar SHM tersebut dikembalikan pada tahun 2023. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Angga Bagus Novianto.
“Alhamdulillah, Supriono telah melaporkan permasalahannya ke Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan, Supriono dapat menjawab dan menjelaskan kasusnya dengan lancar,” ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.
Lebih lanjut, Adi Putra Amril menjelaskan, “Memang benar pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Angga Bagus Novianto menemui saya di Polres Tanggamus untuk konsultasi. Dalam pertemuan tersebut, saya menjelaskan permasalahan yang ada kepada petugas piket. Angga Bagus Novianto membawa SHM milik Supriono dan menyerahkannya kepada saya, tetapi saya tolak. Selama ini, apa pertanggungjawaban moral dari Anda, Angga Bagus Novianto?”
Supriono pun menegaskan harapannya agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tanggamus, segera menanggapi dan memproses laporan yang telah dia ajukan. Ia merasa bahwa BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto saling lempar tanggung jawab, yang terlihat dari pernyataan Angga Bagus Novianto yang berbeda antara internal BRI dan saat berbicara dengan Supriono.
“Insha Allah, minggu depan, pihak Polres akan memanggil terlapor, yaitu BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, dan Angga Bagus Novianto, serta saksi-saksi terkait laporan Supriono,” kata Adi Putra Amril menambahkan.
“Saya berharap Polres Tanggamus dapat menangani kasus ini secara profesional dan netral,” pungkasnya.