
Tanggamus – Dalam langkah tegas untuk menuntut keadilan, Supriono melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kurnain dan Rekan, kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Somasi ini berkaitan dengan sengketa penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang belum juga dikembalikan sejak tahun 2018.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Adi Putra Amril Darusamin, S.H., kepada Rahmat, Manajer Bagian Mikro BRI KC Pringsewu, yang mewakili Kepala Cabang. Dalam pertemuan yang berlangsung, Adi menegaskan bahwa somasi pertama telah disampaikan pada 21 Mei 2025, dengan tenggat waktu 4 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari pihak BRI, baik dari KC Pringsewu maupun Unit Wonosobo, termasuk dari Angga Bagus Novianto, yang diduga bertanggung jawab atas SHM tersebut.
“Somasi ini adalah yang terakhir. BRI tidak bisa lepas tangan dengan menyalahkan individu seperti Angga Bagus Novianto, karena secara legal standing, ia adalah bagian dari BRI,” tegas Adi dengan penuh keyakinan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Rahmat menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan bagian legal BRI, baik di KC Pringsewu maupun di Kantor Wilayah BRI Provinsi Lampung. Namun, langkah ini tampaknya tidak cukup bagi Supriono dan kuasa hukumnya.
Setelah pertemuan di Pringsewu, Adi, bersama Supriono dan istrinya, langsung menuju BRI Unit Wonosobo untuk menyerahkan somasi yang serupa kepada Pachrudin Saleh, Kepala Unit BRI Wonosobo. Pachrudin yang baru menjabat sejak tahun 2022 mengaku tidak sepenuhnya mengetahui proses awal pengajuan kredit Supriono pada 2018, termasuk keberadaan SHM yang selama ini berada di tangan Angga Bagus Novianto.
“Permasalahan internal BRI adalah urusan BRI. Klien kami berinteraksi resmi dengan Angga Bagus Novianto sebagai mantri/marketing resmi dari BRI. Oleh karena itu, tanggung jawab tetap berada di BRI,” ujar Adi tegas.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Angga Bagus Novianto mengaku secara lisan bahwa SHM Supriono berada di rumah pribadinya, yang bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya bahwa SHM tersebut disimpan di brankas BRI. Pada Senin, 26 Mei 2025, Angga bersama Kepala Unit BRI Wonosobo mendatangi rumah Supriono untuk menyerahkan SHM tersebut, namun meminta Supriono untuk berfoto dengan SHM-nya sebagai bentuk laporan internal, yang langsung ditolak oleh istri Supriono.
“Upaya ini terkesan ‘kucing-kucingan’ agar perkara dianggap selesai begitu saja tanpa penyelesaian soal kerugian klien kami, baik materiil maupun immateriil selama 7 tahun,” tandas Adi, menekankan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan masih jauh dari kata selesai.